Perancis Larang Pakaian Renang Muslimah, Pria Muslim Ini Siap Bayar Denda

Paris, 21 Dzulqa’dah 1437/24 Agustus 2016 (MINA) – Seorang pengusaha keturuan Aljazair mengatakan akan membantu membayar denda untuk para wanita Muslimah, yang melanggar larangan memakai , populer disebut “”,  di negara itu.

Pria yang juga aktivis itu, Rachid Nekkaz memutuskan membantu para wanita membayar denda larangan memakai pakaian renang Muslimah yang diberlakukan sejak 28 Juli 2016 di pantai-pantai Perancis, lapor Press TV seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Alasan Rashid sederhana, para Muslimah yang ingin memakai pakaian renang dengan tertutup merupakan hak dasar mereka sebagaimana warga lain yang melakukan apapun terhadap diri mereka masing-masing.

“Setelah melihat Perancis tidak menghormati hak dasar manusia, saya mengeluarkan uang,” ujarnya.

Ungkapannya itu bukanlah omong kosong belaka, beberapa tahun silam, Rachid membela para wanita dengan membayar setiap denda setelah pemerintah mengeluarkan putusan larangan memakai di tempat umum di seluruh Perancis.

Sejak putusan larangan pakaian renang Muslimah hingga berita ini diturunkan, Rachid telah merogoh kocek 600 ribu rupiah untuk membantu para wanita yang dilarang tersebut. Rachid menegaskan putusan “salah” Perancis tersebut tidak bisa ditolelir karena melanggar hak asasi manusia.

“Saya tidak menerima negara seperti Perancis, Belgia, Swiss, atau Belanda maupun Jerman mengambil keuntungan dari paranoid terhadap untuk menghilangkan kebebasan seseorang,” tegasnya.

Rachid yang kini memasuki usia 44 tahun mengatakan pakaian renang Muslimah yang tertutup bukanlah merupakan sebuah ancaman bagi seseorang ataupun negara, tidak ada orang yang berhak melarang wanita memakainya.

Perancis mengeluarkan larangan memakai Burqa pada 2011 dengan denda sebesar 2,3 juta rupiah per wanita. Sejak itu Rachid telah mengeluarkan uang banyak untuk membantu mereka. Kini larangan memakai pakaian renang Muslimah atau yang dikenal sebagai Burkini ditetapkan dengan denda sebesar 600 ribu rupiah bagi yang melanggar.(T/R04/R02-P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)