Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perancis Sangat Prihatin Atas Perampasan Tanah Palestina oleh Israel

kurnia - Kamis, 17 Maret 2016 - 05:35 WIB

Kamis, 17 Maret 2016 - 05:35 WIB

297 Views ㅤ

Pandangan umum Menunjukkan Bangunan Dalam Pembangunan di Pemukiman Ilegal Israel dari Har Homa di Timur al-Quds (Yerusalem), Foto : Press Tv)

Israel-1-300x169.jpg" alt="Pandangan umum Menunjukkan Bangunan Dalam Pembangunan di Pemukiman Ilegal Israel dari Har Homa di Timur al-Quds (Yerusalem), Foto : Press Tv)" width="967" height="545" /> Pandangan umum Menunjukkan Bangunan Dalam Pembangunan di Pemukiman Ilegal Israel dari Har Homa di Timur Al-Quds (Yerusalem).( Foto : Press TV)

Paris, 8 Jumadil Akhir 1437/17 Maret 2016 (MINA) – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Perancis, Romain Nadal mengatakan, Rabu (16/3), “sangat prihatin” mengenai tindakan rezim Israel mengambil alih lahan Palestina untuk pembangunan permukiman ilegal.

“Permukiman merupakan pelanggaran hukum internasional dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh otoritas Israel demi sebuah (apa yang disebut) solusi dua negara,” kata Romain Nadal.

Rezim Israel telah mengonfirmasi baru-baru ini telah menyita sekitar 234 hektar tanah milik Rakyat Palestina, demikian laporan Press Tv yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Sebuah kelompok kampanye anti-permukiman ilegal Peace Now, mengatakan tanah yang setara dengan ukuran lebih dari 250 lapangan sepak bola, terletak di Jericho, selatan Palestina dan dekat dengan Laut Mati.

Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia

Kelompok itu menambahkan penyitaan tanah adalah yang terbesar di Tepi Barat yang diduduki sejak penyitaan Israel atas tanah Palestina seluas 400 hektar pada 2014.

Lebih dari setengah juta pemukim ilegal Israel tinggal dan lebih dari 230 permukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel dari wilayah Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds pada 1967.

Sebagian besar masyarakat internasional menganggap permukiman Israel sebagai melanggar hukum.

Kehadiran  Israel terus memperluas permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki telah menciptakan kendala utama bagi upaya untuk membangun perdamaian di Timur Tengah. (T/P002/R05)

Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Indonesia
Internasional