Jakarta, MINA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi.
“PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/1).
Dikutip dari rilis Kemenag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menag Lukman pada 11 Oktober 2017.
Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
BPJPH direncanakan mulai berjalan pada 2018, utamanya setelah terbitnya PP terkait.
“Setelah terbitnya PP, kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.
Menurut Menag, akan ada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik.
“Pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. (R/R05/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?