Oleh: Deni Lubis, SAg, Tim Wakaf Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf (PDLW) IPB University
Wakaf merupakan salah satu instrumen yang memiliki peran dalam mengembangkan kesejahteraan dalam Islam. Di masa awal Islam, harta wakaf lebih banyak digunakan untuk kepentingan kesejahteraan umat.
Dalam sejarah Islam tercatat bahwa Ustman bin Affan telah membeli Sumur Raumah dan mewakafkan airnya yang melimpah ruah untuk kaum Muslimin. Sebelumnya sumur tersebut dimiliki oleh seseorang yang suka mempersulit dan menetapkan harga yang tinggi pada air tersebut sehingga kaum muslimin kesulitan untuk mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan wakaf sumur dari Ustman bin Affan, umat Muslim dapat memenuhi kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga dan ternaknya. Dalam kisah lain, Abu Thalhah mewakafkan kebun miliknya atas anjuran Rasulullah SAW setelah turun Ayat Al-Quran Surat Ali Imran Ayat 92.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
“Kami sekali-kali tidak mencapai kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan (wakaf) sebagian harta yang kamu cintai”.
Ketika turun ayat ini, Abu Thalhah datang kepada Rasulullah dan menceritakan bahwa dia memiliki kebun yang subur dan sangat mencintai kebun tersebut. Kemudian dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar mewakafkan kebun tersebut untuk kerabat dan keluarganya yang miskin .
Wakaf lain pada zaman Rasulullah SAW adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah tersebut sangat disukai oleh Umar karena subur dan hasilnya banyak. Umar datang kepada Rasulullah SAW dan meminta nasihat dari beliau. Rasulullah SAW pun memerintahkan agar Umar menahan pokoknya (tanah dan kebun) dan mewakafkan hasilnya untuk fakir miskin.
Pada saat beliau menjadi khalifah, Umar mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan dipersaksikan kepada para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga nabi dan sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagian mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncul wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Dari kisah tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejanteraan umat. Wakaf memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan zakat dan infak. Wakaf memiliki keabadian, sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh umat. Semakin banyak wakaf yang terhimpun, maka semakin banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh umat.
Ketika wabah COVID-19 menyerang warga dunia, maka kesejateraan umat tergerus karena terhentinya aktivitas ekonomi. Konsumsi menurun yang berimbas kepada penurunan produksi, hal ini bisa menimbulkan krisis yang panjang.
Kejadian ini mirip dengan kondisi awal umat Islam, ketika umat Islam terusir dari Mekah dan hijrah ke Madinah di mana kondisi ekonomi Madinah saat itu dalam keadaan sulit. Banyak muhajirin yang tidak memiliki pekerjaan dan harta bendanya ditinggalkan di Mekkah. Namun kaum Anshar Madinah membantu muhajirin dengan segala kemampuannya, seperti tempat tinggal, pakaian, makanan dan berbagi pekerjaan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga meminta para sahabat untuk terus mengeluarkan hartanya, baik infak, shodakoh, zakat dan wakaf untuk mendorong konsumsi dan membantu yang miskin. Pada saat itu juga pertama kali adanya wakaf dalam Islam yaitu wakaf tanah untuk membangun masjid pertama. Yakni Masjid Kuba tempat ibadah dan berkumpulnya umat Islam, kemudian diikuti dengan wakaf sumur, kebun, dan tanah produktif.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Saat ini, wakaf produktif bisa dalam berbagai macam dan bentuk yang dapat memberikan manfaat bagi umat. Seperti wakaf kendaraan ambulance, wakaf alat kesehatan dan bahkan wakaf uang. Wakaf uang dapat digunakan kegiatan produktif dan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dalam kesulitan.
Wakaf alat kesehatan seperti ventilator juga sangat dibutuhkan untuk membantu warga yang kena virus corona. Wakaf alat kesehatan bisa dihimpun melalui penggalangan dana untuk membeli alat tersebut yang kemudian dapat diserahkan ke rumah sakit atau poliklinik yang kekurangan alat itu. (AK/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah