Myanmar, 13 Rabi’ul Awwal 1435/15 Januari 2014 (MINA) – Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) menilai, penguasa militer di Myanmar masih terus melakukan aksi pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka.
Menurut Liga Wanita berbasis di Thailand Burma (Myanmar) yang dipublikasikan Press TV dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa, tercatat lebih 100 perempuan etnis minoritas Muslim Rohingya di Myanmar yang menjadi korban perkosaan sejak 2010. Liga Wanita itu juga mencatat i 47 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan 28 kasus lain. Sebagian korban tewas dan sebagian lagi mengalami luka-luka.
Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga mencatat, sejumlah korban perkosaan masih berusia delapan tahun dan menilai, aksi kekerasan dan perkosaan yang dilakukan tentara Myanmar merupakan tindakan terisolasi yang dilakukan secara brutal.
“Meluas dan sistematis. Aksi pemerkosaan dilakukan dengan pola militer secara terstruktur dan digunakan sebagai alat perang dan penindasan,” kata laporan tersebut, dan mnambahkan: “aksi kekerasan secara seksual dalam konflik dilakukan sebagai salah satu strategi perang tentara Myanmar yang memiliki kekuasaaan politik dan ekonomi yang melampaui kasus-kasus individu. “
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
Kelompok liga perempuan menambahkan, situasi tersebut menunjukkan perlunya reformasi hukum di Myanmar dan untuk perubahan sebuah konstitusi 2008 guna memastikan agar militer ditempatkan di bawah kontrol sipil.
PBB menuduh polisi di Myanmar menghasut kekerasan terhadap umat Islam di negara itu, menyerukan penyelidikan atas penganiayaan terhadap kelompok minoritas.
Laporan media lainnya menyebutkan, perempuan Rohingya dipaksa menjadi pelacur dan budak seksual di pangkalan militer di seluruh negara itu.
“Para wanita dipukuli, dibius, dan mengalami kekerasan seksual oleh pria yang mengenakan seragam tentara,” ungkap laporan media yang mengutip para saksi, pada Desember 2013 lalu.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Minoritas Muslim di Myanmar sampai saat ini terus mendapat perlakuan penganiayaan dan kekerasan. Mereka tidak memiliki status sosial di Myanmar karena pemerintah Myanmar tidak mengakui status kewarganegaraan mereka (T/P012/E02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan