Jakarta, MINA – Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah, karena dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan anak.
“Kami dengan tegas mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik Kembali,” kata Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulis kepada media di Jakarta, Sabtu (3/8).
Namun demikian, Welya menerangkan kritikan itu hanya pada poin di Pasal 103 ayat (4) yang disebutkan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan bukan keseluruhan aturannya.
“Kami mendukung peraturan pemerintah untuk edukasi sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja ini, karena bisa mengurangi dampak bahaya penyakit-penyakit seksual. Namun hal itu menjadi kontradiktif, dengan poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah yang tidak jelas ditujukan untuk apa!” terang Welya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA.
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Karena itu, Welya meminta agar poin itu ditarik ulang meski memang aturan itu sudah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Yang kami khawatirkan, poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah pada regulasi itu menjadi pintu masuk berbagai masalah kerusakan generasi bangsa lainnya seperti kecanduan narkoba, kekerasan seksual, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya. Padahal, kita berusaha menjaga agar anak bangsa ini tetap terjaga akhlaknya dan tidak rusak oleh perilaku seks bebas,” ungkap Welya.
Welya akan tetap konsisten mengawasi, agar regulasi yang tidak benar itu ditarik Kembali oleh pemerintah. “Kalau perlu, akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN agar poin itu dibatalkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara. []
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini