Jakarta, MINA – Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (Perempuan ICMI) mengingatkan kepada semua pihak agar merawat warganegara kalangan lanjut usia (Lansia) jangan hanya bersifat seremonial semata, namun diniatkan sebagai ibadah dan balas budi kepada mereka yang sudah memberikan kontribusi bagi negara ini.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat Perempuan ICMI, Dra. Welya Safitri Msi dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional di Jakarta, pada Rabu (29/5).
“Kita jangan terjebak dalam seremonial Hari Lansia saja dengan mengadakan even-even khusus Hari Lansia, namun setelahnya mereka ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Merawat Lansia itu kewajiban balas budi serta bentuk ibadah menghormati yang lebih tua jika dalam perspektif agama Islam,” kata Welya.
Welya mengingatkan, keberadaan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) seharusnya tidak dibubarkan melainkan direvitalisasi secara sumber daya manusia (SDM) maupun peningkatan anggaran agar dapat lebih produktif dalam bekerja.
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
“Jika tanggung jawab Komnas Lansia dilebur dalam sebuah kementerian, maka akan mengurangi fokus kerjanya bahkan cenderung hanya sebuah seremonial tahunan saja dengan kegiatan-kegiatan tertentu. Sementara, para Lansia itu kan masih harus menjalani kehidupan hingga akhir hayatnya dan itu yang harus mendapat perhatian,” jelas Welya.
Perempuan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial itu juga menjelaskan, wujud tanggungjawab pemerintah kepada lansia bukan hanya sekedar memberi jaminan kesejahteraan hidup, namun juga menghadirkan rasa bahwa mereka adalah bagian dari warga negara senior yang secara pengalaman turut berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Para Lansia itu adalah orangtua kita, mereka sudah lebih dulu berjasa kepada bangsa ini dengan merawat dan memberikan putra-putri bangsa yang hari ini berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara, jangan lupakan itu!” tegas Welya.
Ia juga mengingatkan, bahwa sudah ada berbagai peraturan perundang-undangan serta dasar hukum internasional yang menjamin hak-hak lansia.
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina
“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” demikian Welya mengutip Pasal 42 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu, dirinya mengharapkan pemerintah mendatang mempertimbangkan agar Komnas Lansia ini bisa Kembali dihadirkan, pungkasnya.
ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Muslimah dan Masjidil Aqsa, Sebuah Panggilan untuk Solidaritas