Semarang, MINA — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pesantren di 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
Pergub ini menjadi aturan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Alhamdulillah, Pergub Pesantren akhirnya disahkan. Ini sebagai tindak lanjut dari Perda yang sudah hampir dua tahun lalu ditetapkan,” ujar Wakil Gubernur Taj Yasin, beberapa waktu lalu.
Taj Yasin menegaskan, hadirnya regulasi ini bak angin segar bagi pesantren di Jawa Tengah. Pasalnya, bantuan pemerintah untuk pesantren kini memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari insentif guru agama, bantuan sarana-prasarana, beasiswa santri, hingga pelatihan santri milenial dan program santri preneur.
Baca Juga: Duta Al-Quds: Palestina Negeri Para Nabi Sebagai Muslim, Bukan Yahudi
“Setelah Pergub ini terbit, kami akan kawal pelaksanaannya. Penganggarannya akan diusulkan masuk dalam perubahan anggaran 2025 dan APBD murni 2026,” tandasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menambahkan Pergub Pesantren ini bertujuan memperkuat peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Termasuk mempermudah program beasiswa dan kerja sama internasional bagi santri.
“Pergub ini juga mengatur fasilitasi bantuan operasional, sarpras, program keagamaan, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren,” ungkapnya di Semarang, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Ini Daftar Nama Herbal Oplosan Berbahan Kimia Membahayakan Ginjal
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Tanbihul Ghofilin Banjarnegara, M. Chamzah Hasan, menyambut baik terbitnya Pergub ini. “Ini Pergub yang ditunggu-tunggu masyarakat pesantren! Semoga perhatian Pemprov ke pesantren makin maksimal ke depannya,” harapnya.
Kini, kalangan pesantren tinggal menanti realisasi bantuan insentif guru, sarpras pesantren, dan beasiswa bagi para santri. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Program Tebar Hewan Kurban Salurkan Daging ke Palestina, Somalia dan Myanmar