Perguruan Tinggi Berperan Memasyarakatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender

Jakarta, MINA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, punya peran memasyarakatkan keadilan dan .

Hal itu disampaikan dalam kuliah umum “Peran Perguruan Tinggi dalam Percepatan Pencapaian Kesetaraan dan Keadilan Gender” di Universitas 17 Agustus, Semarang, Prov. Jawa Tengah, Selasa (25/9).

Menurutnya, pemahaman yang ada saat ini merupakan pemahaman yang sebagian besar dipengaruhi oleh budaya setempat dan dibangun dari pemikiran agama yang kurang tepat. Hal ini mengakibatkan timbulnya praktik-praktik diskriminasi dan kekerasan di masyarakat.

“Oleh karenanya, kita menginginkan pemahaman tentang kesetaraan dan keadilan gender yang benar dan tepat. Pemahaman ini dapat secara terus menerus dibawa dan dilembagakan dalam masyarakat melalui peran seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengapa Perguruan Tinggi? Perguruan Tinggi memiliki peranan penting dan strategis untuk menyebarluaskan pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi serta pembentukan karakter bangsa, tidak terkecuali  kesetaraan dan keadilan gender.

Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional, mengamanatkan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga dan pimpinan Daerah termasuk Perguruan Tinggi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.

“Melalui peran dan tugas ini diharapkan Perguruan Tinggi dapat membantu membangun dan meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender yang lengkap. Hal ini akan berdampak pada pengetahuan, sikap dan perilaku mahasiswa dalam praktek kehidupan sehari-hari dan profesi yang akan dijalani,” ujarnya.

Ia mengharapkan pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan di masyarakat, teruatama ke arah masyarakat yang lebih toleran, anti diskriminasi dan anti kekerasan.

Berdasarkan Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), di Indonesia masih sangat memprihatinkan.

Survey tersebut membuktikan bahwa 1  dari 3 perempuan usia 15-65 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual sepanjang hidupnya. Disamping itu, terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual akhir-akhir ini di beberapa daerah yang dapat kita saksikan dalam berbagai media menimbulkan berbagai kekhawatiran. Perempuan dan anak menjadi objek sekaligus korban dari kejahatan ini. (R/R10/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.