Jakarta, MINA – Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia didorong untuk mengimplementasikan, mensosialisasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan membentuk satuan petugas (satgas) PPKS .
“Dengan adanya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 akan memberi kekuatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan langkah-langkah membantu para korban,” kata Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sub Unit Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Sri Puji Saraswari Nizam pada wartawan di sela-sela Webinar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Jakarta, Selasa (6/12).
Menurutnya, sejauh ini baru sebagian perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan pembentukan Satgas diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi juga menempatkan topik ini sebagai program prioritas.
Bab IV Pasal 23 ayat (1) peraturan menteri tersebut mewajibkan setiap institusi perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS selambat-lambatnya satu tahun setelah peraturan menteri itu diundangkan.
Meskipun telah lewat satu tahun setelah peraturan menteri itu diundangkan, ternyata belum semua perguruan tinggi saat ini memiliki Satgas PPKS.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Pembentukan satuan tugas yang anggotanya terdiri unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa tersebut memang melalui proses seleksi yang meliputi beberapa tahapan yang membutuhkan waktu cukup lama.
(L/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi