Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhimpunan Badan Hukum KSHUM : Puisi Sukmawati Penuhi Unsur Tindak Pidana Penodaan Agama

Widi Kusnadi - Selasa, 3 April 2018 - 10:46 WIB

Selasa, 3 April 2018 - 10:46 WIB

143 Views

Sukmawati dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018

Sukmawati dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018

Banjarmasin, MINA – Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan Dr.Mispansyah,SH.MH mengatakan, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018 memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.

“Menurut saya, hal itu memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP,” kata Mispansyah seperti yang diterima MINA.

Ia menjelaskan, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu; dengan sengaja, di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau    penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Yang dimaksud unsur dengan sengaja yaitu unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/merendahkan suatu agama. Unsur  ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan  bagian dari ajaran Islam.

Unsur di muka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri satu orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Jika pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum.

Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda

Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu.

Frasa kalimat  lainnya”Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..”

Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi. (R/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedatangan Ulama Asal Palestina Disambut Meriah Santri Al-Fatah Lampung

 

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom