Banjarmasin, MINA – Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan Dr.Mispansyah,SH.MH mengatakan, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara ’29 Tahun Anne Avantie Berkarya’ di Indonesia Fashion Week 2018 memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama.
“Menurut saya, hal itu memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP,” kata Mispansyah seperti yang diterima MINA.
Ia menjelaskan, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu; dengan sengaja, di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Yang dimaksud unsur dengan sengaja yaitu unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/merendahkan suatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
Unsur di muka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri satu orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Jika pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum.
Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu.
Frasa kalimat lainnya”Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu..”
Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri