Alabama, MINA – Perhimpunan Cendekiawan Internasional (International Association of Genocide Scholars/IAGS) mengeluarkan resolusi yang menegaskan kebijakan dan tindakan Israel di Jalur Gaza telah memenuhi kriteria hukum genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948.
Pernyataan tegas yang disahkan pada 31 Agustus 2025 itu menambah tekanan internasional terhadap Israel yang kini tengah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Dalam resolusi tersebut, IAGS menyerukan agar Israel segera menghentikan seluruh tindakan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Termasuk di antaranya serangan langsung terhadap warga sipil, pembunuhan anak-anak, kelaparan massal, blokade bantuan kemanusiaan, kekurangan air dan bahan bakar, kekerasan seksual, hingga pengusiran paksa penduduk.
Baca Juga: Empat Anggota Parlemen Italia Ambil Bagian dalam Armada Sumud Global
IAGS merupakan asosiasi beranggotakan sekitar 500 orang yang terdiri dari akademisi, sejarawan, ilmuwan politik, hingga aktivis hak asasi manusia.
Dari jumlah itu, sebanyak 28 persen ikut serta dalam pemungutan suara terkait resolusi Gaza. Hasilnya, 86 persen mendukung pernyataan bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Asosiasi ini sebelumnya juga pernah mengeluarkan resolusi yang mengakui sejumlah peristiwa sejarah sebagai genosida, termasuk tragedi Armenia. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PM Spanyol: Eropa Gagal Hentikan Genosida Israel di Gaza