Jakarta, MINA – Memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.
“Buruh kemarin menolak (PP No.78) karena tidak dilibatkan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat provinsi maupun kota kabupaten, makanya serikat buruh ingin terlibat dalam perundingan itu,” ujar Mudhofir.
Dia berharap akan ada dialog mengenai sistem pengupahan yang dapat disepakati antara serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.
Selain KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) juga menuntut pencabutan PP No.78 itu.
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa
Presiden FSPASI Herry Hermawan menilai, PP tersebut melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
“Kami minta pemerintah cabut PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ucapnya saat berada di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PP No.78 merupakan peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang diterbitkan tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Sejak awal diterbitkan, PP tersebut telah ditolak karena dianggap menyengsarakan kehidupan Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia. (L/Ast/P2)
Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)