Vatikan, 24 Rabi’ul Awwal 1437/4 Januari 2016 (MINA) – Sebuah perjanjian yang memfasilitasi hubungan antara Vatikan-Palestina dan pengakuan Tahta Suci terhadap Palestina sebagai negara berdaulat resmi berlaku secara penuh.
Di dalam perjanjian itu, kesepakatan pertama antara Vatikan dan Palestina, kedua belah pihak juga sependapat bahwa aksi dan serangan Israel merupakan tindakan kontraproduktif terhadap proses perdamaian Timur Tengah.
Kesepakatan itu ditandatangani pada Juni 2015, lebih dari dua tahun setelah Gereja Katolik Roma mengakui wilayah Palestina sebagai sebuah negara berdaulat pada Februari 2013, demikian pengumuman Tahta Suci, Sabtu (2/1), seperti dilaporkan The Nation yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Cakupan perjanjian itu melingkupi operasi Gereja Katolik di area Tanah Suci di bawah kendali Palestina. Namun signifikansinya telah dilihat dalam makna yang lebih luas, yakni sebagai simbol peningkatan dukungan internasional untuk negara Palestina.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Dengan mengacu pada Perjanjian Komprehensif antara Tahta Suci dan Negara Palestina, yang ditandatangani pada 26 Juni 2015, Tahta Suci dan Negara Palestina telah saling memberitahukan bahwa persyaratan prosedural untuk berlakunya (kesepakatan) telah terpenuhi,” ungkap Vatikan dalam sebuah pernyataan.
“Perjanjian tersebut menyangkut aspek penting dari kehidupan dan aktivitas Gereja di Palestina, sementara pada saat yang sama menegaskan kembali dukungan untuk sebuah solusi negosiasi dan perdamaian untuk konflik di kawasan,” tambah pernyataan itu.
Pada Juni, Vatikan memuji kesepakatan dengan Palestina, yang mencakup ketentuan untuk melindungi hak-hak warga Kristen, sebagai sebuah model untuk negara-negara Arab dan Muslim lainnya dalam hubungan mereka dengan minoritas Kristen, yang menghadapi peningkatan penganiayaan di Timur Tengah.
Dengan berlakunya perjanjian itu, Vatikan tidak lagi menganut istilah Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk merujuk kepada entitas resmi Palestina.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Mengutip laporan teleSUR TV, perjanjian juga mengakui perbatasan 1967 sebagai cakupan wilayah negara Palestina. Itu berarti termasuk wilayah yang dicaplok dan diduduki Israel saat ini, seperti Tepi Barat, Al-Quds, dan Jalur Gaza.
Pengakuan Vatikan terhadap negara Palestina, yang juga diikuti puluhan negara lainnya, mengikuti resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2012 yang menetapkan Palestina sebagai negara peninjau.
Selain itu, pada Oktober 2014, Swedia juga mengakui Palestina, sebuah keputusan yang mengundang kecaman dari Israel dan menyebabkan hubungan dua negara menegang.
Vatian telah menjalin hubungan diplomatik dengan Israel sejak 1993, namun belum menyimpulkan kesepakatan tentang hak-hak Kristen di sana. Proses negosiasi tentang masalah ini telah berjalan sejak 1999, tetapi telah berulang kali mengalami kebuntuan menyangkut status Yerusalem (Al-Quds).
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Israel mengkritik kesepakatan antara Vatikan dan Palestina itu sebagai tindakan prematur. Tel Aviv juga menyebut langkah tersebut kontraproduktif dengan upaya untuk mengajak Palestina melanjutkan perundingan langsung dengan negara Yahudi.
Tel Aviv juga menyebut perjanjian itu sebagai langkah tergesa-gesa yang dapat berdampak pada masa depan hubungan diplomatik antara Israel dan Vatikan.
Israel tidak Dapat Dipercaya
Pada Desember lalu, saat berkunjung ke Jakarta, Duta Besar dan Pengamat Permanen Negara Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour, mengungkapkan proses negosiasi antara Palestina dan Israel dalam 20 tahun terakhir telah bergerak tidak di jalurnya.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
“Musababnya adalah ketidaktulusan pihak Israel dalam negosiasi,” kata Mansour saat menyampaikan kuliah bertajuk Lecture on Civilisation, the Future of the Palestine State di kantor Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilisation (CDCC).
Berkaca pada sikap tak tulus yang dipertontonkan oleh Israel itu, Mansour menyatakan Palestina tidak bisa lagi memercayai Israel dan melanjutkan perundingan dengan negara itu secara bilateral. Ia memandang konflik Israel-Palestina harus diselesaikan lewat jalur multilateral, negosiasi yang melibatkan beberapa pihak atau negara.
Mansour menambahkan upaya negosiasi berjalan buntu dan rumit karena hingga saat ini Israel mengubah realita di lapangan, dengan terus membangun permukiman ilegal di Palestina meski telah dikecam dunia.
“Israel terus terus membangun permukiman ilegal, melanggar status Kota Al-Quds yang suci, tempat Masjid Al-Aqsha dan Haram Al-Sharif. Itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diterima oleh warga Palestina,” tegas Mansour. (T/P022/P001)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)