Perkembangan COVID-19 di Jakarta, 13.598 Kasus per 10 Juli

, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 10 Juli 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 260 kasus. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak .

Dari jumlah tersebut, 8.825 orang dinyatakan telah sembuh, setelah penambahan 180 pasien dan 684 orang meninggal dunia dengan penambahan delapan orang, demikian keterangan yang diterima MINA.

“Sampai dengan hari ini, kami laporkan, 476 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan  3.613 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 330 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 818 orang,” ujar Ani dalam siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 9 Juli 2020 sebanyak 374.320 sampel. Pada 9 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.270 orang, 4.480 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 236 positif dan 4.244 negatif.

Total sebanyak 262.742 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 9.149 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 253.593 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.

Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 % dari kapasitas.

Selain itu, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.