Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.
“Dari jumlah tes tersebut sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif, ” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.
Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan tes PCR sebanyak 7.742 spesimen, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Dari jumlah tes tersebut sebanyak 6.391 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 595 positif dan 5.796 negatif. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 50.386. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 48.477,” terangnya.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Sementara itu, penambahan kasus positif pada hari ini sebanyak 595 kasus. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 8.901 (orang yang masih dirawat / isolasi), sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 31.757 kasus.
Dari jumlah tersebut, 21.795 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 68,6% dan 1.061 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,3%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,4%. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 5,9%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak dan selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara