Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per Sabtu 30 Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti memaparkan, dari total 7.153 orang positif, 2.003 orang dinyatakan telah sembuh dan 519 orang meninggal dunia.
“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 1.848 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.783 orang melakukan self isolation di rumah,” jelasnya, sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Sabtu.
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 18.371 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 14.924 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 10.068 orang.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Widyastuti menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 29 Mei 2020 sebanyak 146.007 sampel. Pada 29 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 2.121 orang, 1.854 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 100 positif dan 1.754 negatif.
Pemeriksaan massif secara selektif terus dilakukan di daerah Kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Ada 58 Kelurahan terpilih yang dilakukan rapid test tersebut. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu, dan juga pada ibu hamil.
Total sebanyak 141.682 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 5.675 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 136.007 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Bagi masyarakat, kami imbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter, dan menjaga diri untuk tetap beraktivitas di rumah,” imbau Widyastuti.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.
Sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020 pukul 16.00, Pokja KSBB telah mengumpulkan komitmen untuk 388.031 Paket Sembako, 154.411 Paket Makan Siap Saji, 31.347 Paket Lebaran, dan 2.344 paket THR untuk warga-warga yang rentan secara ekonomi di tingkat RW. Pokja KSBB juga telah menerima komitmen bantuan dari berbagai kalangan, yang saat ini terdapat 99 donatur perusahaan/kelompok dan 12 donatur perseorangan. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/ksbb.
Dalam menangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Jumat, 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25.664 permohonan SIKM yang diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses. Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi yaitu 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Perlu diketahui, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam. Lonjakan permohonan perizinan SIKM juga diikuti dengan lonjakan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait perizinan tersebut.
Sejak perizinan SIKM dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 12.290 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Adapun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email [email protected].(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025