Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkembangan Covid-19 Jakarta, 1.678 Orang Sembuh dan 508 Meninggal

Insaf Muarif Gunawan - Selasa, 26 Mei 2020 - 19:30 WIB

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:30 WIB

9 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 26 Mei 2020.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan, sebanyak 6.721 orang positif, 1.678 orang dinyatakan telah sembuh setelah penambahan 30 pasien dan 508 orang meninggal dunia dengan penambahan dua orang.

“Sampai dengan hari ini kami laporkan, sebanyak 2.044 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.491 orang melakukan self isolation di rumah,” ujar Ani, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 15.226 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 13.203 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 9.282 orang.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 36 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR telah dilakukan di DKI Jakarta, sampai dengan 25 Mei 2020 sebanyak 133.214 sampel. Pada 25 Mei 2020, dilakukan tes PCR pada 1.228 orang, 851 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 93 positif dan 758 negatif.

Rapid test juga masih dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 116.936 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 4 persen, dengan rincian 4.494 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 112.442 orang dinyatakan non-reaktif.

Dalam menangani COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Selasa, 26 Mei 2020 pukul 09.06, total sebanyak 247.118 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.347 permohonan SIKM yang diterima.

Dari permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, didapatkan verifikasi, yaitu 661 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.294 permohonan ditolak/tidak disetujui; dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Pada Selasa pagi (26/5) dilakukan penyempurnaan sistem perizinan SIKM pada laman corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta yang disebabkan oleh penambahan modul dalam sistem tersebut guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon. Hal ini mengakibatkan sistem perizinan SIKM sulit diakses dalam beberapa waktu ke depan.

“Selama masa optimalisasi situs, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan informasi lanjutan melalui live chat dan video call pada situs pelayanan.jakarta.go.id,” pungkasnya Ani. (R/R8/RI-1)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi untuk Anda