Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan Kasus Covid-19 di Jakarta, Sabtu (17/10) total sebanyak 93.356 kasus dengan tingkat kesembuhan 83,6 %.
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total dinyatakan sembuh sebanyak 78.062 pasien, setelah penambahan 1106 orang dengan tingkat kesembuhan 83,6%, dan total 2.032 orang meninggal dunia dengan 24 pasien, tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,5%.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.262 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.921 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.518 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 914 positif dan 7.604 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 974 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 60 kasus dari tanggal 14 dan 15 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 105.963. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 74.441,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,0%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Dwi menjelaskan, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Ia mengimbau, perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan