Perkembangan Covid-19 Jakarta, 84,9 pesen per 22 Oktober

, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan, kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini, Kamis (22/10), sebanyak 98.206 kasus dengan tingkat kesembuhan 84,9 persen.

Dwi mengatakan, dari jumlah total tersebut, dinyatakan telah sembuh sebanyak 83.338 setelah penambahan 1160 orang dengan tingkat kesembuhan 84,9%, dan 2.120 orang meninggal dunia dengan penambahan 20 orang tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.

Ia menjelaskan, adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.748 (orang yang masih dirawat atau isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan .

Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.885 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.908 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 781 positif dan 7.127 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 989 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 208 kasus dari tanggal 19 dan 20 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 109.905. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.145,” ucapnya.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Kedua, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)