Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, perkebangan Covid-19 Jakarta per 24 Oktober jumlah secara total sebanyak 100.220 kasus. Tingkat kematian 85,4 persen.
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 85.586 setelah ada penambahan 1156 orang dengan tingkat kesembuhan 85,4 persen, dan 2.153 orang meninggal dunia dengan 15 orang, tingkat kematian 2,1%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Ia mengatakan, adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.481 (orang yang masih dirawat / isolasi, demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Dwi menjelaskan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.178 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.277 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 867 positif dan 7.410 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.062 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 195 kasus dari 2 lab swasta tanggal 21 dan 22 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 112.497. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 61.865,” ucapnya.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah di Gaza, 7 Orang Syahid
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida