Perkembangan Covid-19 Jakarta, Tingkat Kesembuhan 83,3% pada 16 Oktober

, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Jakarta sebanyak 92.382 kasus dengan tingkat kesembuhan 83,3% pada Jumat (16/10).

Dwi menjelaskan, dari jumlah  tersebut, 76.956 orang sembuh, setelah penambahan 982 orang  dengan tingkat kesembuhan 83,3%, dan 2.008 pasien meninggal dunia dengan penambahan 24 orang tingkat kematian 2,2%.

Ia mengatakan, adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.418 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan resmi yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 10.698 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.558 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 911 positif dan 7.647 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.045 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 134 kasus dari tanggal 13 dan 14 Oktober yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 104.783. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 71.968,” jelasnya.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat, Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk saling meingiatkan sesama agar selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)