Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkuat Sinergi Jaminan Halal, BPJPH Gelar FGD Lintas Kementerian

Fauziah Al Hakim - Jumat, 9 Maret 2018 - 13:03 WIB

Jumat, 9 Maret 2018 - 13:03 WIB

274 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk Penguatan Kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga.

FGD berlangsung satu hari di Jakarta, dihadiri 30 peserta dari berbagai Kementerian dan Lembaga.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala BPJPH Sukoso, Kabag Kerja Sama Luar Negeri Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenag Anwaruddin Ambary, dan Sekretaris Ditjen Perundingan Pedagangan Internasional Kemendag Samsul Bahri Siregar sebagai narasumber.

BPJPH ini hanya fasilitator administrasi di dalam proses sertifikasi dan registrasi produk halal baik itu yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri, namun di dalam perangkat menjalankannya BPJPH ini membutuhkan aturan, sehingga apa yang menjadi kegiatan kita ini, kita hadir bersama oleh yang namanya kementerian ataupun lembaga terkait didalamnya,” jelas Sukoso, di Jakarta, Kamis (8/3).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dikutip dari rilis Kemenag, menurutnya,  halal kini menjadi trend dunia dan market juga sudah ada. Penduduk Indonesia 87% muslim dan mereka ingin produknya halal.

Hal ini, kata Sukoso, harus dianalisis dengan tajam agar Indonesia tidak hanya jadi penonton, khususnya terkait dengan industri halal ini.

Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal, Nifasri berharap sesuai undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, bahwa ada beberapa kementerian dan lembaga yang perlu menjalin kerjasama terkait dengan JPH.

Kerjasama itu antara lain dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), di mana lembaga ini mempunyai minimal 3 orang auditor halal yang sudah bersertifikasi dari BPJPH dan mempunyai laboratorium.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

BPJPH juga perlu bekerjasama dengan MUI. Data hasil pemeriksaan dan atau pengujian, harus diserahkan ke MUI,” ujar Nifasri.

“Selanjutnya, MUI akan mengeluarkan fatwa halal dalam bentuk surat keputusan. Hampir semua Kementerian atau Lembaga terkait bekerjasama dengan BPJPH dalam melakukan proses JPH ini,” sambungnya.

BPJPH tidak bisa berjalan dengan sendiri dalam melakukan proses sertifikasi tanpa adanya kerjasama,” tandas Nifasri.

Sekretaris Ditjen Kemedag Samsul Bahri mengajak semua pihak untuk  memperjuangkan standar halal Indonesia masuk ke ISO. Menurutnya, halal Indonesia adalah celah jihad bagi umat muslim. (R/R05/R01)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal