akarta, MINA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen meningkatkan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dirancang. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hak, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pengemudi di tengah pertumbuhan pesat transportasi daring.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Perpres perlindungan ojol kini memasuki tahap finalisasi. “Kami menargetkan Perpres ini dapat selesai dan diterbitkan tahun ini. Tujuannya agar pengemudi ojol memiliki kepastian hukum dalam bekerja,” ujarnya, Jumat (24/10).
Perpres ini akan mengatur hak-hak pengemudi, termasuk keselamatan kerja, asuransi, dan jaminan sosial. Regulasi ini diharapkan juga memperkuat profesionalisme dan kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus menata industri transportasi daring agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan Perpres, mulai dari asosiasi pengemudi, operator platform, hingga pemangku kepentingan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi relevan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan para pengemudi.
Baca Juga: Kesehatan Anak di Sulbar Mengkhawatirkan, Tingginya Risiko Hipertensi Jadi Sorotan
Pengemudi ojol menjadi salah satu tulang punggung transportasi perkotaan di Indonesia. Namun, selama ini mereka menghadapi tantangan terkait status kerja, perlindungan hukum, dan kesejahteraan. Adanya Perpres ini diharapkan menjadi solusi menyeluruh bagi perlindungan dan profesionalisme sektor transportasi daring.
Dengan diterbitkannya Perpres, pengemudi ojol diharapkan dapat bekerja lebih aman dan sejahtera, sementara industri transportasi daring dapat berkembang dengan aturan yang jelas dan berkelanjutan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Hujan dan Petir Sabtu Ini, Warga Diminta Waspada
















Mina Indonesia
Mina Arabic