Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikbud Tentang Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan Jalani Uji Publik

Risma Tri Utami - Jumat, 11 November 2016 - 17:27 WIB

Jumat, 11 November 2016 - 17:27 WIB

511 Views ㅤ

Yogyakarta, 11 Shafar 1438/11 November 2016 (MINA) – Untuk memperkuat program pendidikan keluarga di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyiapkan naskah hukum pendidikan keluarga yang nantinya akan digunakan sebagai payung hukum pendidikan keluarga tentang Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.

Sebelum disahkan, draft naskah hukum pendidikan keluarga tersebut menjalani uji publik di Yogyakarta, pada 4-6 November 2016 lalu.

Tujuan dari uji publik ini antara lain menguji dan menjaring masukan naskah hukum tentang Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan serta untuk memastikan keterlaksanaan penyelenggaraan pendidikan keluarga di satuan pendidikan.

Dalam uji publik ini melibatkan 40 peserta daerah dengan komposisi dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan yaitu Kepala Sekolah, Guru BP, dan Komite Sekolah untuk pendidikan formal. Sedangkan untuk pendidikan non formal yaitu PAUD, PKBM dan SKB.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga, Sukiman menegaskan, dalam rangka pelaksanaan ekosistem pendidikan maka keterkaitan unsur keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat sangat berperan dalam peningkatan kemampuan siswa terutama untuk menumbuhkembangkan karakter positif dan budaya berprestasi.

Permendikbud yang tengah disusun ini juga diharmonisasi antara lain dengan Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Permendikbud No. 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

”Permendikbud ini utamanya untuk meningkatkan pelibatan keluarga di satuan pendidikan dengan tujuan menumbuhkembangkan karakter positif dan budaya berprestasi,” katanya dalam keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jum’at (11/11).

Sementara itu, menurut Catharina Mulyagirsang, staf ahli Mendikbud yang turut hadir sebagai narasumber dalam uji publik tersebut, prinsip dalam menyempurnakan naskah hukum yakni harus memperhatikan kesamaan hak, kesejajaran dan saling menghargai, memiliki semangat gotong royong dan kebersamaan, saling melengkapi dan memperkuat, serta saling asah, asih dan asuh.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

”Tujuan dari Permendikbud ini tentu saja meningkatkan keterlibatan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, serta memperkuat kemitraan antara keluarga dan sekolah atau masyarakat,” jelasnya.

Beberapa hal yang disoroti dari peserta uji publik antara lain terkait pelaksanaan, indikator keberhasilan serta pendekatan dalam menghadirkan orang tua di satuan pendidikan.

Masukan tersebut tentu saja menjadi bahan revisi penetapan Permendikbud yang diharapkan peraturan ini dalam pelaksanaannya tidak membebani orang tua dan sekolah.

Setelah berdiskusi selama satu hari penuh, hampir seluruh peserta menyatakan bahwa Permendikbud ini sangat diperlukan dalam pelaksaan proses pendidikan di satuan pendidikan formal dan non formal. Oleh karena itu semua peserta diskusi mengharapkan agar rancangan Permendikbud ini segera disahkan dan diterbitkan. (T/ima/R05)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
MINA Millenia
Kolom
MINA Millenia