Salfit, 24 Muharram 1438/25 Oktober 2016 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel melarang warga Palestina membangun rumah mereka di wilayah Kufr Al-Dik, utara Tepi Barat, kecuali hanya 498,4 hektar atau hanya 10% dari wilayah tersebut, sementara 90% wilayah lainnya sudah dicaplok negara yahudi itu.
Wilayah setingkat kecamatan yang terletak beberapa kilometer dari Kota Salfit itu menjadi target perluasan permukiman ilegal Yahudi. Struktur alami wilayah ini berusaha dirusak dan pertumbuhan rumah warga Palestina berusaha dihentikan oleh Israel untuk membangun empat permukiman Yahudi di sana dengan paksa.
Menurut Muhammad Hamd, seorang insinyur di Kufr Al-Dik, Israel menanam pohon-pohon besar di wilayah yang disitanya. Kufr Al-Dik dikelilingi permukiman ilegal Yahudi dan pos-pos militer serta jalan pintas antar permukiman selain juga kawasan industri Israel.
Wilayah tersebut merupakan lokasi kawasan permukiman Ariel, permukiman ilegal Israel kedua terbesar di Tepi Barat, yang merupakan urat nadi aktif bagi permukiman lainnya seperti Eli Zahav, Badel, Leshem, dan Barochin, demikian laporan Pusat Informasi palestina yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Muhammad Hamd menyatakan, rumahnya adalah satu dari 200 rumah yang terancam digusur Otoritas Pendudukan Israel dengan alasan terletak di Wilayah C dan dekat jalan pintas permukiman ilegal Yahudi yang berdekatan dengan kawasan industri permukiman Eli Zahav.
Menurutnya, luas wilayah Kufr adalah 6.800 hektar acre namun 2.800 hektar di antaranya berada di bawah empat permukiman ilegal Yahudi.
Sementara sisanya berada di Wilayah C (wilayah Tepi Barat yang dikuasai Israel) dan ada rencana Otoritas Pendudukan berusaha membangun tempat hiburan dan wisata serta tempat permainanan yang digunakan oleh pemukim Yahudi.
Lahan Bencana
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Jamal Al-Dik, kepala daerah di Kufr Al-Dik menegaskan bahwa wilayahnya menjadi lahan bencana akibat permukiman ilegal yang dibagun Israel. Proses penggusuran mencaplok lahan pertanian dan penggembalaan sekitar ribuan hektar. “Rencana tata kota pemerintah Palestina di sana sudah gagal total terhalang oleh perluasan permukiman,” tegasnya.
Seorang petani Palestina, Nasher Al-Ahmad menyatakan bahwa dirinya mempunyai lahan di wilayah Dhuhr Shabah dan memiliki lahan warisan di sana. Namun Israel mengklaim tanah tersebut adalah lahan umum.
Peneliti urusan permukiman Khalid Maali menegaskan, Kufr Al-Dik wilayah paling dibidik oleh Israel dibanding wilayah Tepi Barat lainnya. Wilayah itu terdapat peninggalan bersejarah yakni Der Saman yang sudah dicaplok permukiman ilegal ‘Lesham’.
Maali menegaskan, sebanyak empat permukiman dan cagar alam Banat Ber, jalan pintas permukiman, dan sejumlah pos militer, bahkan kamera CCTV pun mengitari seluruh wilayah Kufr Al-Dik sepanjang perlintasan Zatara di timur Salfit hingga Kufr Qasim di wilayah Palestina jajahan 1948. (T/R05/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain