Pernyataan Sikap Bersama Umat Islam Se-Jabodetabek tentang Kesewenangan Hukum

SIKAP BERSAMA
ORMAS/LEMBAGA ISLAM DAN PENGURUS MASJID SE-
TENTANG KESEWENANG-WENANGAN HUKUM

Bismillahirrahmaanirrahiim

Menyikapi Situasi terkini di tanah air terkait penahanan terhadap ustadz Muhammad Al Khattath dan Alfian Tanjung serta penetapan tersangka dan DPO kepada Habib Rizieq Syihab, serta terkait sikap terhadap Amien Rais, KH. Hasan Abdullah Sahal (Ponorogo), KH. Abdul Somad (Pekanbaru) dan tokoh Islam lainnya, serta upaya pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia(HTI), yang sangat kental nuansa politik dan arogansi kekuasaan ketimbang landasan hukum. Kami Pimpinan Ormas/Lembaga Islam dan Pengurus Masjid se-Jabotabek dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Apa yang dilakukan para ulama, habaib dan tokoh Islam tersebut semata-mata dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh agama serta wujud kecintaan yang besar kepada NKRI sebagai warisan para founding fathers yang harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.

2. Besarnya peran ormas Islam, ulama dan tokoh Islam dalam menegakkan, menjaga dan mengembalikan NKRI seperti dilakukan K.H.Hasyim Asy’ari melalui Resolusi Jihad dan Mr.Mohammad Natsir melalui Mosi Integralnya adalah fakta sejarah yang tak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan nalar.

3. Ormas Islam, Ulama, dan NKRI adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Bagi umat Islam, menjaga dan mempertahankan NKRI dalam rangka mewujudkan masyarakat yang ber-Tuhan, bersatu dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah perintah agama yang bernilai ibadah.

Karena itu, mencurigai dan menuduh ulama, tokoh dan umat Islam sebagai intoleran, anti kebhinekaan dan tak setia pada NKRI merupakan kebohongan dan pemutarbalikkan sejarah yang hanya dilakukan oleh mereka yang ingin memecah belah bangsa, mengail ikan di air keruh dan mereka yang anti agama dan tidak bertuhan.

4. Menyerukan dan meminta dengan sangat dan penuh hormat kepada Presiden RI memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan tuduhan keji terhadap ulama, tokoh, ormas dan aktivis Islam dalam segala bentuknya, karena hal itu merupakan kejahatan besar dan menciptakan keresahan di masyarakat, merusak kekhusyuan umat dalam menjalankan ibadah Ramadhan serta mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Menuntut dan mendesak pemerintah RI memulihkan nama baik dan mengemballikan kehormatan para ulama, tokoh dan aktivis Islam dari tuduhan sumir, tidak berdasar dan membebaskan dari tahanan.

6. Menyerukan dan mengajak kepada segenap kaum Muslimin di bulan Ramadhan yang mulia ini untuk mendoakan para ulama, muballigh, tokoh dan aktivis Islam agar dijaga dan dilindungi oleh Allah SWT.

7. Meminta kepada pers untuk bersikap fair, jujur dan adil dalam memberitakan Islam dan umat Islam.

8. Mengingatkan kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan tuduhan keji kepada para ulama, tokoh, ormas dan umat Islam untuk segera bertaubat kepada Allah SWT.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga pihak-pihak terkait dapat mengambil sikap terhormat sebagaimana mestinya.

Hasbunallah wani’mal wakiil ni’mal maula wani’mannashir.
Jakarta, 11 Ramadhan 1438 / 6 Juni 2017

Dewan Da’wah DKI Jakarta

(RS3/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)