Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 17 Februari 2025

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 31 detik yang lalu

31 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi jamaah haji saat melakukan tawaf. (Foto: Arab News)

Jakarta, MINA— Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya akan segera membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji khusus 1446 H/2025 M.

Menurutnya, tahap perpanjangan ini diharapkan akan dapat mengoptimalkan serapan kuota jamaah haji khusus.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 3.404 jamaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jamaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Total ada 11.232 jamaah melakukan pengisian kuota haji khusus. Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan.

Baca Juga: BPBD Imbau Masyarakat Jambi Waspadai Cuaca Ekstrim

“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 – 21 Februari 2025,” ujar Hilman Latief di Jakarta dilaporkan Kemenag dikutip MINA, Ahad (16/2).

“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemaren kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jamaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelasnya.

Kriteria Jamaah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Nugraha Stiawan menjelaskan secara spesifik tentang kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap selanjutnya serta persiapan yang perlu dilakukan.

Baca Juga: IRI Indonesia-PJMI Jalin Kerja sama Dukung Perlindungan Hutan Tropis dan Aksi Iklim

“Mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jamaah yang akan masuk kedalamnya,” jelas Nugraha.

Ia mengungkapkan tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jamaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, jamaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jamaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jamaah haji khusus pada urutan berikutnya.

Berikut kriteria jamaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:

1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Jangan sampai jamaah sudah masuk list berangkat, namun belum melakukan tes kesehatan,” kata Nugraha.
2. Jamaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Sabtu Ini Hujan Ringan

3. Jamaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
4. Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.

5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jamaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.

“Kepada para PIHK sekali lagi, selalu jaga transparansi dan selalu konfirmasi kepada jamaah yang butuh informasi, karena kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jamaah maupun PIHK terkait,” pungkas Nugraha.[]

Baca Juga: Kemenag Dukung Program Presiden untuk Sejahterakan Guru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR Serukan Penguatan Mekanisme Pengawasan Bantuan Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Asia
Indonesia