Jakarta, MINA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, sejumlah sektor di Jakarta sudah dibuka kembali.
“Pusat perbelanjan/mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dibuka kembali dengan aturan yang berlaku,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (18/8).
Anies menjelaskan, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium,” jelasnya.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Kemudian, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. (R/SR/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan