Jakarta, MINA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi bahwa lahirnya Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) akan meningkatkan investasi antara 10 hingga 20 persen.
“Sebelum ada perpres ini, izin investor sangat lama. Kalau penyederhanaan prosedur perizinan TKA ini berjalan dalam payung online single submission, menurut saya, kenaikan investasi antara 10 persen hingga 20 persen,” ujar Kepala BKPM Thomas Lembong.
Berbicara dalam sebuah diskusi mengenai Perpres 20/2018: Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4), Thomas mengatakan bahwa perpres ini sekadar untuk merampingkan proses perizinan namun persyaratannya tetap ketat.
“Perizinan TKA kita adalah salah satu yang terketat di dunia. Untuk menjawab perizinan diterima atau tidak jangan lagi berbulan-bulan, berminggu-minggu, kalau bisa dalam hitungan jam. Jadi tak ada sama sekali pelonggaran syarat di sana,” kata Thomas.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Menurut Thomas, perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang berlarut-larut justru rawan dengan pungutan liar (pungli). Sehingga pemerintah ingin meminimalisir munculnya pungli dari oknum yang tak bertanggung jawab.
“Terus perang, pemerintah tidak ingin perizinan TKA ini menjadi sarana pungli yang merugikan para investor juga menghancurkan nama baik pemerintah Indonesia di mata investor,” tegas Bos BKPM ini.
Selain itu, Thomas mengatakan bahwa di seluruh dunia tren yang sedang terjadi adalah semakin maju sebuah negara maka semakin tinggi jumlah TKA yang dimanfaatkan oleh negara tersebut.
“Negara-negara maju dunia pasti paling banyak menggunakan TKA, baik yang tingkat tinggi maupun pekerja kasar,” katanya.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Meski demikian, ia menerangkan jumlah TKA di Indonesia masih sangat kecil, hanya seperseribu dari jumlah tenaga kerja Indonesia. Selain itu, naiknya jumlah TKA dan investasi adalah hasil akumulatif dari beberapa periode kepemimpinan sebelumnya. (L/R06/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi