Pers Harus Tetap Jadi Penjernih Informasi di Tengah Disrupsi Media

Jakart, MINA – Saat ini, berbagai situasi dan kondisi menantang untuk hadir sebagai penjernih informasi. Tingkat kepercayaan publik terhadap pers kian menurun secara global. Sementara di sisi lain, insan pers harus berjuang di tengah turbulensi yang disebabkan disrupsi media dan kehadiran kecerdasan buatan.

Oleh karena itu, insan pers memiliki dua tugas penting untuk mengembangkan dunia pers ke depan. Pertama, pers harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, wartawan dan perusahaan media harus terus meningkatkan profesionalisme agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

Demikian disampaikan Ketua , Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada puncak acara di Econvention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

“Peningkatan aduan produk pers sebesar 30% selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers. Laporan Reuters Institute tahun 2023 juga menyebutkan ada penurunan kepercayaan kepada pers secara global. Hal yang sama juga dirasakan oleh wartawan itu sendiri, yang tercermin dari survei yang dilakukan Cision kepada jurnalis dunia pada 2022. Wartawan sangat kesulitan menjaga kredibilitas sebagai sumber berita terpercaya atau melawan tuduhan berita palsu,” tutur Ninik.

Baca Juga:  Dijegal Irak, Timnas Indonesia U-23 Masih Berpeluang Ikut Olimpiade di Paris

Ia melanjutkan, pada 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers di yang terkena pemutusan hubungan kerja. Padahal, pada saat yang bersamaan media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. Beban itu bertambah dengan porsi periklanan yang diserap oleh platform tanpa disertai sharing revenue yang memadai.

“Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinyu memberikan berita-berita berkualitas terbaik?” ujarnya.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum perlindungan bagi pers, tetapi Ninik menilai dukungan atas penegakan UU ini masih belum signifikan.

Baca Juga:  Hardiknas, Fahmi Alaydroes: Selamat Hari ‘Keprihatinan’ Pendidikan Nasional

Ia menyoroti tindak kekerasan terhadap wartawan yang masih saja terjadi, termasuk berupa perusakan alat kerja, serangan siber, juga kekerasan seksual berbasis digital yang khas dialami oleh wartawan perempuan. Belum lagi ada catatan atas hubungan kerja di dalam lingkungan perusahaan pers yang masih diskriminatif membuat wartawan kehilangan idealisme.

Oleh karena itu, ia menegaskan, Dewan Pers terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi insan pers, di antaranya adalah Kesepahaman Bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI bahwa karya jurnalisme bukan objek pemidanaan. Ninik juga meminta agar presiden dan wakil presiden terpilih kelak memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi.

“Dengan demikian, pers tetap mampu menjalankan perannya menjadi pencerah dan penggugah kesadaran publik untuk menjadi bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi, tumbuh dan bekerja dengan independen, tanpa ancaman kekerasan dan kriminalisasi agar negara Indonesia yang demokratis dapat terwujud,” kata Ninik menutup sambutannya.

Baca Juga:  Sudah 92% Visa Jamaah Haji Reguler Indonesia Terbit

Puncak Hari Pers Nasional 2024 turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah pejabat negara seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolri Listyo Sigit, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.