Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyoroti pernyataan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal pondok pesantren terafiliasi organisasi teroris. PP Persis mendesak BNPT perlu melampirkan fakta, data dan kriteria untuk diuji publik.
Demikian Wakil Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1). “Tidak meragukan bahwa informasi BNPT soal pesantren terafiliasi organisasi teroris berbasis data,” katanya.
Ia meminta, BNPT perlu menginformasikan dan membuka data pesantren yang disebut berafiliasi dengan organisasi teroris kepada publik.
“Bisa saja perumusan kriteria pondok pesantren yang didaftar berafiliasi kepada kelompok teroris itu bersifat subjektif dan sepihak. Sehingga bisa diklarifikasi bahkan digugat oleh pihak pondok pesantren,” kata ustaz Jeje.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, penetapan suatu lembaga pendidikan pesantren divonis sebagai lembaga berafiliasi teroris juga harus dalam kerangka hukum yang objektif, bukan berdasar analisis subjektif.
“Terorisme termasuk tindak kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, pernyataan sepihak tanpa adanya fakta hukum hanya akan menurunkan kinerja penanggulangan terorisme di Indonesia,” ujarnya.
Ia khawatir cara-cara seperti ini akan memperkuat kecurigaan masyarakat tentang adanya upaya mendiskreditkan kelompok Islam tertentu. Yang rugi tentu bukan hanya BNPT, tetapi keseluruhan program negara yang bisa saja jadi gagal menangani masalah terorisme sebenarnya.
“Penyebutan sebuah lembaga pesantren berafiliasi dengan teroris harus benar-benar terverifikasi, baik data dan kriterianya. Apa yang dimaksud berafiliasi dengan tindakan teror, apa saja yang telah, akan, atau mungkin terjadi. Jangan sampai dipahami bias,” imbuh Jeje yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ini.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Ustaz Jeje menilai, penetapan suatu lembaga pendidikan berafiliasi pada teroris memiliki konsekuensi sangat besar dan berat yang ditanggung oleh lembaga atau pondok pesantren yang diduga terafiliasi organisasi teroris. Sangat layak bagi pesantren tertuduh melayangkan gugatan.
“Saya kira layak jika mereka yang tidak merasa dan tidak menerima tuduhan itu memproses secara hukum, sebab nama baik mereka telah tercemar. Sehingga bisa terbukti di pengadilan benar tidaknya lembaga pondok itu dianggap berafiliasi kepada teroris,” ujar Ustaz Jeje.
BNPT mencatat, sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS. Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1). Namun, Boy tak mengungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud.
“Kami menghimpun ponpes yang kami duga terafiliasi dan tentunya ini juga merupakan bagian upaya-upaya dalam konteks intel pencegahan yang kami laksanakan di lapangan,” kata Komjen Boy.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
BNPT mencatat, dari total 198 pesantren tersebut, 11 di antaranya terafiliasi dengan jaringan organisasi teroris Jamaah Ansharu Khilafah (JAK), 68 pesantren terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 terafiliasi dengan Ansharud Daulah atau simpatisan ISIS. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)