Bangkok, MINA – Undang-undang pernikahan baru akan mulai berlaku di Thailand pada hari Kamis (23/1) akan memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
Hal tersebut menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. DW melaporkan, Rabu (22/1).
Sementara itu, hanya ada dua tempat lain di Asia yaitu Nepal dan Taiwan yang memiliki undang-undang serupa.
Survei Pew Research Center tahun 2023 menemukan bahwa 65% orang di Vietnam mendukung diizinkannya pasangan sesama jenis untuk menikah, lebih banyak daripada di tempat lain di Asia Tenggara.
Baca Juga: Inflasi Pangan Bangladesh: 23,6 Juta Orang Alami Kerawanan Pangan
Dukungan terhadap pernikahan sesama jenis di Malaysia dan Indonesia yang mayoritas Muslim adalah yang terendah di kawasan Asia Tenggara, dengan masing-masing hanya 17% dan 5% responden survei yang mendukung.
“Umat Muslim melaporkan dukungan terendah terhadap pernikahan sesama jenis dari semua kelompok agama di tempat mana pun yang disurvei,” menurut Pew Research Center.
Meski demikian, Dede Oetomo, seorang pegiat hak-hak LGBTQ di Indonesia mengatakan kepada DW bahwa sejumlah organisasi LGBTQ berhasil melancarkan kampanyenya di kawasan Indonesia Timur.
“Di sejumlah kota di Indonesia Timur, ada upaya oleh organisasi-organisasi LGBTQ dan sekutu-sekutu interseksional untuk memiliki peraturan daerah antidiskriminasi (terhadap LGBTQ) yang berhasil di Ambon dan Kupang,” ujarnya. []
Baca Juga: Hari Pertama Menjabat, Trump Langsung Batalkan Sanksi terhadap Pemukim Israel
Mi’raj News Agency (MINA)