Jakarta, MINA – Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi 32 ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Senin (27/6), dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat masih berlaku dan diakui secara legal.
Untuk nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Kemudian, perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.
Terhadap dokumen eksisting yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai habis masa berlakunya dan datanya akan disesuaikan pada saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
“Kami baru saja melakukan pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan dan pertanahan,” ujar Gubernur Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Senin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (28/6), 32 nama jalan hingga gedung itu tersebar di 6 wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Selain itu, ada nama zona yang nantinya bakal dibangun perkampungan Betawi maupun sekolah.
Berikut ini daftarnya:
Penetapan nama jalan di Jakarta Pusat
1. Jalan Mahbub Djunaidi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Srikaya
2. Jalan Raden Ismail, dahulu dikenal dengan nama Jalan Buntu
3. Jalan A Hamid Arief, dahulu dikenal dengan nama Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
4. Jalan H Imam Sapi’ie, dahulu dikenal dengan nama Jalan Senen Raya
5. Jalan Abdullah Ali, dahulu dikenal dengan nama Jalan SMP 76
6. Jalan M Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara
7. Jalan H M Saleh Ishak, dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan
8. Jalan Tino Sidin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Cikini VII
9. Jalan Mualim Teko, dahulu dikenal dengan nama Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
Penetapan nama jalan di Jakarta Barat
10. Jalan Syekh Junaid Al Batawi, dahulu dikenal dengan nama Jalan Lingkar Luar Barat dari Pasar Cengkareng ke arah Kamal
11. Jalan Guru Ma’mun, dahulu dikenal dengan nama Jalan Rawa Buaya
Penetapan nama jalan di Jakarta Selatan
12. Jalan H Rohim Sa’ih, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Barat
13. Jalan KH Ahmad Suhaimi, dahulu dikenal dengan nama Bantaran Setu Babakan Timur
14. Jalan KH Guru Amin, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
15. Jalan Hj Tutty Alawiyah, dahulu dikenal dengan nama Jalan Warung Buncit Raya
Penetapan nama jalan di Jakarta Timur
16. Jalan Haji Darip, dahulu dikenal dengan nama Jalan Bekasi Timur Raya
17. Jalan Entong Gendut, dahulu dikenal dengan nama Jalan Budaya
18. Jalan Mpok Nori, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Bambu Apus
19. Jalan H Bokir bin Dji’un, dahulu dikenal dengan nama Jalan Raya Pondok Gede segmen Kelurahan Pinang Ranti, Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Kramat Jati pada ruas Jalan Raya Bogor-Lampu Merah Tamini
20. Jalan Rama Ratu Jaya, dahulu dikenal dengan nama Jalan Jalan BKT sisi barat
Penetapan nama jalan di Kepulauan Seribu
21. Jalan Kyai Mursalin, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali bin Ahmad, dahulu dikenal dengan nama Jalan di Pulau Panggang
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya (PPSB)
23. Gedung Kisam Dji’un, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Timur
24. Gedung KH Usman Perak,dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Barat
25. Gedung Muhammad Mashabi, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Pusat
26. Gedung H Sa’aba Amsir, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Selatan
27. Gedung Aki Tirem, dahulu dikenal dengan nama Gedung PPSB Jakarta Utara
Zona Perkampungan Budaya Betawi
28. Kampung Muhammad Husni Thamrin
Zona A mulai dibangun tahun 2012 sebagai pusat perkantoran perkampungan Budaya Betawi.
Fasilitas terdiri dari Museum Betawi, Gedung Serba Guna, Amphitheater, Contoh Rumah Betawi dan Rumah Makan Betawi
29. Kampung Abdulrahman Saleh
Zona B dibuat sebagai pusat makanan khas Betawi
Lahan yang tersedia seluas 3.771 m2 dan belum ada bangunan
Baca juga:
Ganjar Ungkap Pasangan Duet Pilihannya
30. Kampung Ismail Marzuki
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Zona C (Pulau) dibuat tahun 2010 mulai dibangun tahun 2018
Zona C dibuat untuk Replika Kampung Betawi sebagai penerjemahan kehidupan masyarakat Betawi yang berada di tiga zona, Betawi pesisir, Betawi tengah dan Betawi Pinggir
Penggambaran kehidupan budaya Betawi yang dinamis ditampilkan di Zona C
31. Kampung KH Noer Ali
Zona pengembangan yang rencananya akan dibangun SMK Budaya Betawi
32. Zona Embrio
“Menetapkan nama jalan, gedung dan zona dengan nama Tokoh Betawi dan Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilihat hari ini.
Perubahan nama ini disebut sesuai dengan penilaian dari tim pertimbangan. Selanjutnya, Anies menugaskan jajarannya, yaitu para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melaksanakan keputusan ini.
“Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi diktum ketiga.
Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini.
Lebih lanjut, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah.
Selanjutnya dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW. Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.
Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya. Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164.(R/R1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah