Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perundang-undangan ‘Israel’ tentang Hizbullah di Kongres AS

Bahron Ansori - Selasa, 14 November 2017 - 06:32 WIB

Selasa, 14 November 2017 - 06:32 WIB

117 Views

Seorang penjaga perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon berdiri di dekat sebuah poster yang menggambarkan pemimpin Hizbullah Libanon Sayyid Hassan Nasrallah di Libanon selatan [Reuters / Ali Hashisho]

Oleh Nicola Perugini*

Menyalahkan Iran dan Hizbullah karena “menabur perselisihan” di wilayah tersebut, Perdana Menteri Libanon Saad Hariri mengundurkan diri pada hari Sabtu saat berkunjung ke Arab Saudi. Keesokan harinya orang-orang Saudi menuduh “Hizbullah yang didukung Iran” berada di balik tembakan rudal ke ibukota Riyadh, dan menyebutnya “sebuah tindakan perang”. Ketika perpecahan regional antara Iran dan Arab Saudi melebar, Lebanon tiba-tiba menemukan dirinya di garis depan.

Sementara, eskalasi ini telah menyeduh untuk beberapa waktu sekarang, intensifikasinya sudah bisa terdeteksi seminggu sebelumnya dalam serangkaian undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan AS. Diantaranya adalah undang-undang yang memobilisasi klausul perisai human hukum internasional untuk memperdalam sanksi AS terhadap Hizbullah. RUU tersebut, bagaimanapun, lebih dari sekadar memperluas sanksi dan karenanya harus dipahami dalam konteks perubahan kebijakan luar negeri AS di bawah Presiden AS Donald Trump.

Diperkenalkan oleh Perwakilan Republik Mike Gallagher, “Penggunaan Warga Sipil Hizbullah yang Menyetujui Hizbullah sebagai Undang-Undang Perisai Tak Berdaya, “menetapkan bahwa” penempatan aset militer di sekitar warga sipil memenuhi persyaratan hukum internasional untuk sebuah kejahatan perang. Hal ini kemudian memberikan sejarah singkat perang Israel di Lebanon, yang mengklaim bahwa sejak tahun 1980-an banyak rumah sipil dan fasilitas umum di Lebanon Selatan dan Beirut telah digunakan oleh Hizbullah untuk menyembunyikan senjata.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal

Mengomentari sebuah laporan yang diterbitkan oleh sebuah think tank Israel, undang-undang tersebut kemudian mencatat bahwa selama perang 2006 dengan Israel, pasukan Hizbullah menggunakan “perisai manusia untuk melindungi mereka dari serangan balasan pasukan Israel.” Akhirnya, ia mengamati bahwa “sebuah laporan Departemen Luar Negeri baru-baru ini menyebutkan perkiraan Israel bahwa Hizbullah memiliki persediaan 100.000 roket dan rudal, termasuk rudal anti-udara dan anti-kapal canggih.

Presiden Trump, Perdana Menteri Netanyahu dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman adalah pencetak, yang berusaha mencari senjata baru untuk mengungkap kesepakatan Iran.

“Rudal tersebut pada prinsipnya disediakan oleh Pemerintah Iran dan disembunyikan di desa-desa Syiah di Lebanon selatan, yang seringkali berada di bawah infrastruktur sipil.” Ini, yang ditekankan oleh undang-undang tersebut, melanggar Resolusi 1701 Dewan Keamanan PBB, yang menyerukan pelucutan senjata Hizbullah.

RUU tersebut mengharuskan presiden untuk “mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi kepada orang atau entitas asing yang berafiliasi dengan Hizbullah yang telah menggunakan warga sipil sebagai perisai atau perisai manusia, mencoba menyediakan, atau memfasilitasi penyediaan dukungan material terhadap kelompok teroris tersebut.”

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof. Anbar: Pendidikan Jaga Semangat Anak-Anak Gaza Lawan Penindasan

Dua Poin Penting

Pertama, tanda tangan Israel ada dimana-mana. Alasan RUU untuk memperdalam sanksi tersebut adalah ancaman potensial Hizbullah kepada Israel dan warganya daripada ke Amerika Serikat. Informasi tentang senjata Hizbullah dan penggunaan strategi manusia sebagai perisai jelas dipasok oleh intelijen Israel, telah memainkan peran penting dalam menyebarkan tuduhan perisai manusia di wilayah tersebut.

Kedua, penggunaan perisai manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya sebagai alat kebijakan luar negeri memiliki karakter ganda. Bahkan jika seseorang mengambil argumen perisai manusia tersebut pada nilai nominalnya, penggunaan perisai manusia Hizbullah bukanlah hal baru, dan tidak ada alasan politis untuk menambahkan lapisan baru sanksi terhadap organisasi pada saat ini. Pembacaan yang jelas mengenai RUU tersebut mengungkapkan bahwa target utamanya adalah Iran dan bukan sekutu Lebanon-nya.

Penggunaan argumen perisai manusia oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperdalam sanksi harus dipahami dalam konteks konsensus internasional – yang mencakup militer AS dan Israel – bahwa kesepakatan Iran itu baik dan bahwa Republik Islam memenuhi kewajibannya menuju kesepakatan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya

Presiden Trump, Perdana Menteri Netanyahu dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman adalah pencetak, yang berusaha mencari senjata baru untuk mengungkap kesepakatan Iran. Kali ini pendukung mereka di DPR telah menarik klausul perisai hukum internasional.

Tujuan mereka adalah untuk menyuntikkan argumen moral baru terhadap Iran, yang menyindir bahwa Republik Islam mempromosikan pelanggaran hukum perang dan oleh karena itu larangan lima belas tahun kesepakatan tersebut untuk memperkaya uranium dan yang terlibat dalam, atau penelitian tentang, menghabiskan pemrosesan ulang bahan bakar adalah tidak cukup.

BagaiPerisai manusia dimanfaatkan oleh penghasut yang ingin membuka pintu konfrontasi militer. (A/RS3/B05)

*Nicola Perugini adalah dosen di Sekolah Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Edinburgh.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda