Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1436/9 Maret 2015 (MINA) – Sebuah perusahaan gas yang memasok gas pada pabrik makanan dan minuman telah dinyatakan berhak memperoleh sertifikasi halal setelah mengajukan proses sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Pengajuan sertifikasi halal ini karena gas CO2 dan nitrogen yang diproduksinya banyak dipakai untuk produk pangan, seperti chiki dan minuman bersoda yang seringkali menimbulkan rasa sensasi di lidah seperti gigitan-gigitan.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memproses permintaan tersebut.
“Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Setelah melalui proses sertifikasi, akhirnya kehalalan produk gas ditetkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015 di Jakarta,” seperti diberitakan LPPOM MUI diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (9/3).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen. “Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” ujarnya.
Kesadaran masyarakat tentang halal kini terus meningkat. Terbukti, kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal.
Produsen pangan mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal bagi para pemasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.
Gas CO2, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. terang Muti
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan, proses sertifikasi halal atas produk gas diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya.
“Seperti halnya pada produk flavor atau perisa, proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis atau tidak,” jelasnya.
Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Diantara produk-produk yang dinyatakan halal itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya, flavor, perisa, susu, daging dan produk daging olahan, rempah, bumbu dan kondimen, coklat, permen dan konfeksioneri. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal