Perusahaan Israel Beli Hak Sewa Lahan Gereja di Al-Quds

, 14 Ramadhan 1437/19 Juni 2016 (MINA) – Surat kabar Haaretz mengungkap adanya pembelian hak sewa lahan gereja-gereja dalam jangka waktu panjang di daerah Gan Rehabiya, Al-Quds oleh sebuah perusahaan Zionis.

Dikabarkan bahwa perusahaan tersebut salah satu pemiliknya adalah pengacara Shalomo Deri, Wakil Ketua Lembaga ‘Kimmitt Kern’, dan saudaranya Aryeh Deri, Ketua Gerakan ‘Shas’ dan Menteri Dalam Negeri , demikian Pusat Info Palestina (PIP) melaporkannya.

Dalam laporan itu, Haaretz mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut membeli hak sewa dari gereja Katholik di daerah Gan Rehabiya yang terdiri dari 70 rumah yang dihuni ratusan warga.

Lebih jauh, Haaretz juga menyebutkan bahwa hak sewa saat ini akan berakhir pada tahun 2019 dan akan berpindah lahan serta semua rumah yang ada berpindah ke perusahaan tersebut. Menurut Haaretz, bila warga yang tinggal di rumah-rumah tersebut tetap ingin tinggal sampai tahun 2035, maka mereka akan dipaksa dievakuasi tanpa ganti rugi apapun.

Transaksi pembelian ini sebagai bagian dari gelobang transaksi-transaksi yang sama untuk membeli hak-hak sewa lahan gereja-gereja di daerah Al-Quds.

Dua pekan yang lalu, Haaretz juga mengungkap kasus yang sama, yaitu warga daerah Ras Rehabiya dipaksa menjual separoh nilai rumah-rumah mereka karena pemindahan hak sewa kepada para investor, sementara hak sewa warga berakhir hingga tahun 2035 dan yang tinggal di sana sebanyak 32 keluarga.

Haaretz mengatakan, penduduk Gan Rehabiya dan Ras Rehabiya bukanlah satu-satunya yang menghadapi masalah ini. Ada ratusan keluarga selama puluhan tahun ke depan akan menghadapi masalah ini. Mereka tinggal di rumah-rumah di tengah Al-Quds yang waktu sewanya dari gereja akan berakhir.

Rata-rata warga membeli hak sewa dari geraja selama 99 tahun pada tahun 1950 dan 1951. Yakni akan berakhir pada tahun 34 dan 35. Sementara itu pihak geraja tidak mampu menghadapi masalah pembelian hak sewa ini dari para investor yang sebagian besar jangka waktunya hingga 200 tahun.

Dampak dari pembelian hak sewa oleh perusahan Zionis ini adalah memaksa para penghuni rumah agar menjual separoh harga rumah mereka kepada perusahaan atau sebaliknya membayar serupa kepada pihak penyewa baru, yakni para investor Zionis.

Namun, bila mereka tidak mengembalikan sewa dan tidak menjualnya maka mereka akan dipaksa mengosongkan rumah tanpa ganti rugi. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.