Perusahaan Pertahanan Jepang Akhiri Kerja Sama dengan Israel 

Tokyo, MINA – Perusahaan pertahanan dan penerbangan Jepang, Itochu Aviation, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan perusahaan teknologi militer dan peralatan pertahanan Israel, Elbit Systems.

Keputusan itu diambil Itochu Aviation sebagai respons atas keputusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza, Palestina bulan lalu.

“Saat ini kami telah menangguhkan segala kegiatan baru yang terkait dengan nota kesepahaman dan berencana untuk mengakhiri nota kesepahaman tersebut pada akhir Februari,” kata CEO Itochu Aviation, Hachimura Tsuyoshi, saat mengumumkan penghentian kerja sama dengan Elbit Systems, Selasa (6/2), dikutip laman Middle East Monitor.

Namun Tsuyoshi menekankan, perusahaannya sangat mendukung peran ICJ. Oleh sebab itu, mereka memilih mengakhiri kerja sama dengan Elbit Systems setelah ICJ menerbitkan putusan sela dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza bulan lalu.

Baca Juga:  Haniyeh: Penjajah Hidup dalam Bahaya Selama 76 Tahun

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada 26 Januari 2024 lalu. Dalam putusannya, ICJ menyatakan klaim Afrika Selatan (Afsel) selaku penggugat yang menyebut Israel melakukan genosida di Gaza dapat diterima.

ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak. Namun ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Baca Juga:  Al-Qassam Tewaskan Tentara di Timur Rafah

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa “situasi bencana” di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.(T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf