New York, MINA – Harian Israel Yedioth Ahronoth pada Selasa (12/2) melaporkan, sejumlah perusahaan Israel dan multinasional menghadapi risiko dicantumkan dalam daftar hitam PBB karena melakukan bisnis di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Perusahaan-perusahaan yang diancam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam PBB diperkirakan berjumlah 206 termasuk Coca Cola, perusahaan telekomunikasi Bezeq dan industri Teva Pharmaceutical.
Pada 2016, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyetujui resolusi untuk mengumpulkan daftar hitam perusahaan Israel dan internasional yang beroperasi di permukiman tersebut, Anadolu Agency melaporkan.
Terlepas dari tekanan Israel dan Amerika Serikat, dewan akan merilis daftar perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam pada bulan Maret.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
“Kami percaya masuknya perusahaan-perusahaan Israel ke dalam daftar hitam Dewan Hak Asasi Manusia PBB dapat memaparkan perusahaan-perusahaan itu pada prosedur hukum, mendorong perusahaan-perusahaan internasional untuk menarik keluar investasi mereka dari sana,” tambah badan PBB itu.
Menghadapi masalah ini, Tal Granot-Goldstein, CEO Hot Telecommunication Systems Ltd., salah satu Perusahaan yang menghadapi daftar hitam, telah menulis surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
“Karena itu, kami meminta agar Pemerintah Israel dan Kementerian Luar Negeri campur tangan untuk mencegah publikasi daftar ini,” tulisnya.
Ia mengatakan, menangani masalah ini adalah kepentingan nasional yang paling penting bagi Israel.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Pada Januari 2018, dewan PBB mengidentifikasi 206 perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel di Tepi Barat.
Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Kota itu mengklaim seluruh kota pada tahun 1980, sebagai “ibu kota tak terbagi dan abadi”
Negara Yahudi adalah sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua konstruksi permukiman Yahudi di sana ilegal. (T/Ast/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka