Perwira Palestina Dipenjara karena Kritik Abbas Hadiri Pemakaman Peres

Ramallah, 12 Muharram 1438/ 13 Oktober 2016 (MINA) – Seorang perwira militer Palestina pada Rabu (12/10) dipecat dari kedinasan dan diberi hukuman satu tahun penjara karena mengkritik partisipasi Presiden Palestina saat menghadiri pemakaman mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres bulan lalu.

“Letnan Kolonel Osama Mansour dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas,” kata Ghandi Amin, seorang pengacara Palestina kepada Anadolu Agency dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurutnya, pengadilan telah mendakwa Mansour dengan tuduhan “tidak mematuhi perintah” yang mengungkapkan pendapat politiknya.

“Keputusan ini tidak terduga. Kami berharap Presiden Abbas akan mempertimbangkan dan mengampuni Letnan Mansour,” ujar Amin.

Awal bulan ini, pasukan keamanan Palestina menahan Mansour setelah mengkritik Abbas melalui unggahan Facebook agar pemimpin Palestina itu menahan diri tidak menghadiri pemakaman Peres, yang digelar di Yerusalem pada 30 September lalu.

Pada 1930, Peres telah menjadi anggota dari Haganah, geng militan Israel bersenjata yang melakukan sejumlah serangan terhadap warga Palestina setelah penarikan pasukan Inggris dari Palestina pada tahun 1948.

Namun kemudian, Peres menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada 1994, bersamaan dengan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin dan mendiang pemimpin Palestina Yasser Arafat atas perannya dalam pembicaraan damai yang akhirnya menghasilkan Kesepakatan Oslo.

Setelah itu, Peres diduga melakukan berbagai kejahatan di wilayah tersebut, termasuk penembakan terhadap desa Qana, Lebanon Selatan pada 1996, ketika ia menjabat sebagai Perdana Menteri Israel yang menewaskan 106 warga sipil. (T/M013/P001)

 Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.