Jakarta, MINA- Proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kementerian Agama (Kemenag) segera memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk memasuki proses tersebut, peserta SKB CPNS Kemenag datang ke lokasi ujian yang sudah dipilih untuk melakukan verifikasi domisili, mulai hari ini hingga 9 September mendatang.
“Proses ini dilakukan peserta di alamat lokasi pelaksanaan SKB. Dan proses ini kami pantau juga secara virtual dari Jakarta,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Saefuddin, di Jakarta, Senin (7/9).
Sesuai pengumuman yang disampaikan Panitia Seleksi CPNS Kemenag, untuk melakukan verifikasi domisili, peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta ujian dan KTP atau Identitas yang sah. “Kartu identitas yang dibawa, harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku,” kata Saefuddin.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Selama proses verifikasi domisili yang berlangsung selama tiga hari ini, Saefuddin mengingatkan agar seluruh peserta maupun petugas verifikator tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Jangan lupa gunakan masker, selalu jaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang verifikasi,” pesannya.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag sendiri akan dimulai sejak 14 hingga 22 September mendatang, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
1. Praktik Kerja pada 14 – 17 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB, 2. Psikotes pada 18 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB; dan 3. Wawancara pada 19 – 22 September 2020, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Semua jadwal dalam zona waktu WIB. Bagi daerah dengan zona waktu WITA dan WIT, agar menyesuaikan,” jelas Saefuddin.(R/SH/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta