PETUGAS KESEHATAN TERENGGANU AWASI DAPUR WARUNG MAKAN

kedai
Kedai (warung) makan di Negeri , Malaysia. (Foto: Afta/MINA)

Kuala Terengganu, 24 Rabi’ul Awwal 1437/4 Januari 2015 (MINA) – Kerajaan Negeri Terengganu, Malaysia melalui Kementerian Kesihatan setempat secara berkala mengadakan pengawasan terhadap di warung-warung makan (kedai) untuk memastikan terjamin kebersihan dan kesehatannya.

Mochd Faudzi bin Ali, salah seorang pemilik mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), petugas mengadakan pengawasan dan pembinaan terhadap karyawan dapur kedai makan.

“Petugas perlu memastikan bahwa semua karyawan kedai dalam keadaan sehat, peralatan masak terjamin bersih, dan tidak ada lalat di sekitarnya, untuk menjamin makanan bagi pelanggan,” ujar peraih penghargaan Gerai Makanan Terbersih Kategori Daerah Besut, Terengganu, Malaysia tahun 2008 dan 2010 itu.

Ia menambahkan, untuk membuka kedai makan biasa ataupun restoran besar di daerahnya, pemilik dan karyawan wajib mengikuti Kursus Pengendalian Makanan oleh instansi terkait.

Bahkan menurutnya, secara berkala dua tahun sekali petugas masak mendapatkan vaksin kesehatan untuk menjamin tidak terkena penyakit yang dapat menular pada makanan.

Berbagai langkah telah diambil oleh petugas dan peraturan-peraturan kebersihan makanan pun diperketat demi mencapai tujuan perlindungan konsumen.

Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) telah membuat peraturan bahwa semua pemilik warung makan wajib untuk menghadiri kursus pengendali makanan guna memastikan pengendali makanan mendapat informasi dan pengetahuan yang tepat dalam pembuatan, mengendalikan dan menjual produk makanan mereka. Bukan hanya terjamin kehalalan produk makanannya yang sudah menjadi kewajiban Muslim pada umumnya, tapi ini lebih pada jaminan kebersihan dan kesehatan.

KKM bekerjasama dengan badan swasta dalam memberikan kursus bagi para pengendali makanan di seluruh Malaysia. Terdapat lebih dari seratus badan swasta yang berdaftar sebagai Sekolah Latihan Pengendali Makanan, yang turut menyediakan kursus tersebut dan layak untuk mengeluarkan sertifikat tamat kursus kepada pengendali makanan. (L/P4/P001).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.