Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan masukan terkait banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu serentak 17 April lalu.
MUI mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif dalam waktu sehari.
“Mereka (petugas KPPPS meninggal) kan manusia ada batas kerjanya, tapi buat kerja selama 24 jam. Selanjutnya itu (sistem pemilu) harus di evaluasi, dirubah sistemnya, Pileg harus dipisah dari Pilpres,” kata KH. Moh. Adnan Harahap, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI di Jakarta, MINA, Jumat (3/5).
Sebelumnya, MUI juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya petugas-petugas KPPS saat melaksanakan tugas negara untuk mengawal Pemilu serentak tahun 2019.
Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau agar pemerintah memberi perhatian penuh terhadap pengorbanan para petugas KPPS tersebut.
“Kepada Pemerintah MUI mengimbau kiranya bisa memberikan perhatian dan imbalan sepantasnya atas jasa dan pengorbanan mereka,” kata Zainut.
MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga suasana aman dan kondusif, menjauhi segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah umat, bangsa dan negara.
Hingga hari Kamis (2/5) data yang diterima KPU lebih dari 400 petugas KPPS meninggal dunia dan 3.658 petugas KPPS sakit. (L/Sj/P1)
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Mi’raj News Agency (MINA)