Jakarta, MINA – Pemerintah RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada para petugas yang meninggal dunia karena sedang melaksanakan kewajibannya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, sebanyak 115 petugas lainnya mengalami kecelakaan atau sakit selama proses pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Bagi petugas yang meninggal dunia, akan diberikan santunan kepada keluarga yang bersangkutan sebesar Rp 36 juta, ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Baca Juga: Pengiriman Jamaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta, Ini Respons BP Haji
Sementara itu, untuk petugas yang mengalami cacat permanen dalam kecelakaan, santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ribuan Massa di Batang Serukan Aksi Solidaritas Untuk Palestina
Baca Juga: Antisipasi Rob, Gubernur Jakarta Tanam 7.500 Mangrove