Jakarta, MINA – Pemerintah RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada para petugas yang meninggal dunia karena sedang melaksanakan kewajibannya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, sebanyak 115 petugas lainnya mengalami kecelakaan atau sakit selama proses pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Bagi petugas yang meninggal dunia, akan diberikan santunan kepada keluarga yang bersangkutan sebesar Rp 36 juta, ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Baca Juga: AWG Gelar Aksi Kecam Holokaus di Gaza dengan Baca Quran Surat Al-Isra
Sementara itu, untuk petugas yang mengalami cacat permanen dalam kecelakaan, santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rumah Singgah Al Fatih Hadir di Yogyakarta