Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas KPPS yang Meninggal akan Terima Santunan, Segini Besarannya

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - 19 detik yang lalu

19 detik yang lalu

0 Views

Warga tengah melakukan pencoblosan Pemilu tahun 2024 di desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)
Ilustrasi petugas KPPS sedang bertugas di Desa Pasir Angin, Cileungsi, kabupaten Bogor. (Aliya/ MINA)

Jakarta, MINA – Pemerintah RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada para petugas yang meninggal dunia karena sedang melaksanakan kewajibannya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas dalam Pilkada Serentak 2024.

Selain itu, sebanyak 115 petugas lainnya mengalami kecelakaan atau sakit selama proses pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Bagi petugas yang meninggal dunia, akan diberikan santunan kepada keluarga yang bersangkutan sebesar Rp 36 juta, ditambah Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.

Baca Juga: MER-C dan Café Cinde Gelar Talkshow Bersama Relawan MER-C Gaza

Sementara itu, untuk petugas yang mengalami cacat permanen dalam kecelakaan, santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta. []

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun

 

 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Upah Minimum Provinsi 6,5 persen

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
MINA Sport
Indonesia
Kolom