Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KEKERASAN TERHADAP MUSLIM MYANMAR HARUS DIHENTIKAN

Admin - Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:33 WIB

Kamis, 22 Agustus 2013 - 11:33 WIB

496 Views ㅤ

Rakhine, Myanmar, 16 Syawal 1434/22 Agustus 2013 (MINA) – Lembaga Kemanusiaan Physicians for Human Rights (PHR) menerbitkan sebuah laporan, Selasa (20/8), mengutuk kekerasan yang meluas terhadap Muslim Myanmar.

Laporan itu mengatakan bahwa situasi terlihat tenang saat ini, namun kejahatan dan budaya impunitas atau pembebasan pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum tengah meluas di negara itu.

Seiring dengan kasus pembantaian terhadap kaum minoritas Muslim meningkat, membentuk prasyarat sangat mengganggu di mana kejahatan tersebut sangat mungkin untuk terus berlanjut.

“Jika kondisi ini belum terselesaikan, Burma mungkin sangat baik menghadapi kekerasan di seluruh negeri pada tingkat bencana, termasuk kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida,” kata PHR, menggunakan nama mantan negara tersebut.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Laporan PHR itu mengungkapkan peristiwa kekerasan yang telah terjadi di seluruh negara Myanmar selama dua tahun terakhir. Dalam laporan itu juga terdapat bukti yang menunjukkan peran pemerintah dalam tindak kekerasan terhadap minoritas Muslim di Myanmar.

“Pola perilaku yang konsisten oleh badan pemerintah, dan pola konsisten pelanggaran, dapat diartikan bahwa polisi atau militer mengikuti perintah dari atasan mereka, sehingga menunjukkan peran pemerintah dalam setiap pelanggaran kekerasan,” Kata laporan itu.

Kekerasan yang awalnya menargetkan komunitas Muslim Rohingya di Myanmar Barat mulai menyebar ke bagian lain dari seluruh negara bagian, di mana umat Islam yang telah diberikan kewarganegaraan sekarang sedang menjadi target penyerangan, menurut laman resmi Muslim Myanmar (myanmarmuslims.org).

Sekitar 800.000 Muslim Rohingya di negara bagian barat Rakhine dirampas hak-hak kewarganegaraannya karena kebijakan diskriminasi yang telah mereka dapatkan dan membuat mereka rentan terhadap tindak kekerasan, penganiayaan, pengusiran, dan pemindahan secara paksa.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Pemerintah Myanmar sejauh ini menolak untuk melepaskan Rohingya memperoleh kewarganegaraan mereka, meskipun tekanan internasional memberikan mereka status hukum sebagai penduduk asli Myanmar.

Ratusan etnis Muslim Rohingya telah tewas dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi akibat serangan terbaru oleh ekstrimis yang menyebut dirinya umat Buddha. Para ekstremis sering menyerang etnis Muslim Rohingya dan telah membakar rumah mereka di beberapa desa di negara bagian Rakhine. Tentara Myanmar diduga memberikan fanatik wadah bensin untuk membakar rumah-rumah penduduk desa Muslim Rohingya, yang kemudian terpaksa mereka harus mengungsi.

Sejak kemerdekaan negara Myanmar pada 1948, Rohingya menjadi satu-satunya etnis yang paling tertindas di Myanmar.

Selain teraniaya, Rohingya juga tidak diakui sebagai bagian dari bangsa Myanmar, padahal Rohingya berada di Arakan sejak Abad 7 M. Berbicara mengenai kekerasan dan diskriminasi oleh pemerintah Myanmar, tidak hanya dilakukan terhadap etnis Rohingya, tapi juga kepada umat Kristiani dan etnis non mayoritas lain seperti Shan, Kachin, Karen, Chin, dan lain-lain.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Menurut data yang diperoleh MINA, pemerintah Myanmar secara tegas membentuk UU Imigrasi Darurat pada 1974 yang menghapus kewarganegaraan Rohingya dan dilanjutkan pada 1982 melalui Peraturan Kewarganegaraan Myanmar (Burma Citizenship Law 1982), dimana Myanmar menghapus Rohingya dari daftar delapan etnis utama (yaitu Burmans, Kachin, Karen, Karenni, Chin, Mon, Arakan, Shan) dan dari 135 kelompok etnis kecil lainnya.

Pembantaian terhadap Muslim Rohingya terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Paling tragis berlangsung pada 1942, sekitar 100.000 orang Rohingya dibantai serta disempitkan ruang gerak dan tempat tinggal mereka hanya berada di negeri Arakan-Rakhine bagian utara (Northern Rakhine) saja.

Pemerintah Myanmar telah dituduh gagal melindungi minoritas Muslim di wilayahnya. Amnesti Internasional dan Lembaga HAM dunia Human Rights Watch telah mengeluarkan pernyataan terpisah, menyerukan Myanmar agar mengambil tindakan untuk melindungi penduduk Muslim Rohingya dari tindakan kekerasan para ekstrimis. (T/P014/P02)

 

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda