Jakarta, 6 Ramadhan 1435 / 4 Juli 2014 (MINA) – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di luar negeri dilaksanakan pada Jumat-Ahad, 4-6 Juli 2014. Sedangkan pelaksanaan penghitungan suara di seluruh provinsi di Indonesia dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2014.
Hal itu dengan pertimbangan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi, sesuai Keputusan KPU Nomor : 462/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik pada 20 Juni 2014, tentang pelaksanaan Pilpres di luar negeri.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Ketupusan KPU itu pada laman Setkab.
Dalam lampiran Keputusan KPU itu disampaikan jadwal pelaksanaan Pilpres 2014 di ibukota masing-masing perwakilan RI, di antaranya di Abu Dhabi (UEA) dilaksanakan pada 5 Juli 2014; Amman (Yordania) 4 Juli; Ankara (Turki) 5 Juli; Baghdad (Irak) 5 Juli; dan Bangkok 5 Juli.
Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan
Sedangkan di Beijing (RRT) 6 Juli; Berlin (Jerman ) 5 Juli; Canberra (Australia) 5 Juli; Cape Town (Afrika Selatan) 5 Juli; Damaskus (Syria) 6 Juli; dan Den Haag (Belanda) 5 Juli.
Sementara di Dili (Timor Leste), Pilpres akan dilaksanakan pada 5 Juli; Hongkong 5 Juli; Islamabad (Pakistan) 6 Juli; Kairo (Mesir) 5 Juli; dan Kuwait City (Kuwait) 5 Juli 2014.
Untuk di Londong (Inggris), Pilpres akan dilaksanakan pada 5 Juli; Madrid (Spanyol) 6 Juli; Kuala Lumpur (Malaysia) 5 Juli; Kopenhagen (Denmark) 5 Juli; dan Jeddah (Arab Saudi) 4 Juli. (T/R1/EO2).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Mengenang Tragedi Titanic, Refleksi Kemanusiaan dalam Cahaya Iman