Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpin DK PBB, Indonesia Tegaskan Rencana Israel Aneksasi Palestina Harus Dibatalkan

Rana Setiawan - Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:37 WIB

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:37 WIB

5 Views

New York, MINA – Indonesia sebagai Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB memimpin pertemuan virtual DK PBB yang membahas mengenai isu Palestina pada Selasa (25/8).

“Atas nama Indonesia, masyarakat internasional didorong untuk terus menolak proses aneksasi serta meminta semua pihak untuk segera memulai negosiasi. “Kita harus pastikan bahwa rencana aneksasi Palestina oleh Israel tidak berhenti sementara, tetapi untuk selamanya,” tegas Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dubes Dian Triansyah Djani.

Lebih lanjut Dubes Djani menekankan bahwa aneksasi, apapun bentuknya dan sampai kapanpun merupakan tindakan ilegal, demikian keterangan pers PTRI New York.

Dalam pertemuan yang menghadirkan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk proses perdamaian di Timur Tengah, Nickolay Mladenov, Indonesia mengingatkan kembali bahwa konflik yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun di Palestina berdampak sangat buruk bagi masyarakat Palestina, terutama perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian

Menurutnya, hal paling penting bagi Palestina adalah solusi komprehensif yang adil dan berkelanjutan.

“Untuk itu, Indonesia mendorong dimulainya kembali proses diplomasi dan negosiasi, khususnya antar pihak-pihat terkait di kawasan,” ujar Dubes Djani.

Utusan Khusus Mladenov menyampaikan kekhawatirannya atas kekerasan dan pengusiran warga Palestina yang terus berlangsung di wilayah-wilayah pemukiman ilegal Israel. Selain itu, meningkatnya kasus positif dan korban jiwa akibat COVID-19 di wilayah Palestina juga membutuhkan perhatian dan bantuan masyarakat Internasional.

Mayoritas negara anggota DK PBB menegaskan kembali dukungan mereka terhadap penyelesaian konflik Israel – Palestina, berdasarkan hukum internasional dan “two-state solution“, serta parameter internasional yang sejalan dengan berbagai resolusi DK PBB, sebagai solusi damai dan adil bagi penyelesaian konflik Israel dan Palestina.(R/R1/P1)

Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda