Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan Pusat Ormas-Lembaga Islam Keluarkan Pernyataan Bersama

Rendi Setiawan - Rabu, 16 November 2016 - 17:25 WIB

Rabu, 16 November 2016 - 17:25 WIB

403 Views

Jakarta, 16 Safar 1438/16 November 2016 (MINA) – Silaturahmi Ormas-Lembaga Islam tingkat pusat membuat pernyataan sikap bersama menyikapi persoalan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pernyataan bersama Pimpinan Lembaga dan Ormas Islam Tingkat Pusat yang dibacakan oleh H Yusnar Yusuf, Pimpinan Al-Washliyah ini diumumkan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (16/11), setelah Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam hasil gelar perkara hari ini.

“Sehubung dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan Sdr. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Non-Aktif) sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, kami para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Islam Tingkat Pusat dengan memohon rahmat, hidayah, dan ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala keputusan Kepolisian Republik Indonesia tentang status tersangka atas Ir. Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta (Non-Aktif). Keputusan tersebut merupakan proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
  2. Sehubung dengan itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas sikap kewarganegaraannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hokum dan tidak melindungi Sdr. Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam menegakkan hokum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama dilakukan berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
  3. Organisasi-organisasi dan Lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya agar tidak menyimpang, karena kasus penistaan agama tersebut merupakan kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapa pun dan terhadap agama mana pun, adalah sikap intoleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
  4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa, dan umat Islam pada khususnya, untuk tetap tenang dan dapat menahan diri, serta tidak terhasut oleh upaya pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antar umat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar bangsa dan Negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan.

Nashun Minallah wa Fathun Qarib

Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah

(P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia