Jakarta, 11 Shafar 1438/11 November 2016 (MINA) – Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Isam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) RI dimaksudkan untuk perluasan akses khususnya untuk madrasah formal (MI, MTs dan MA) dan Pondok Pesantren yang merupakan institusi non formal.
“PIP ini adalah program direktif dari Presiden RI, Joko Widodo, yang juga merupakan program mandatory nasional serta program kerja pemerintah yang tidak bisa diganggu gugat,” kata Sekretaris Ditjen Pendis, Ishom Yusqi, di Kementerian Agama RI, Jum`at (11/11).
Di hadapan seluruh perwakilan dari Sub Bagian Informasi dan Humas Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia, Ishom menjelaskan bahwa untuk Kementerian Agama, PIP sudah dilaksanakan untuk madrasah dan pondok pesantren.
“Untuk tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan Diniyah Ula akan menerima 450-ribu per tahun. Untuk MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan Diniyah Wustho akan mendapatkan 750-ribu per tahun. Sedangkan bagi MA (Madrasah Aliyah) dan Diniyah Ulya menerima 1-juta per tahun,” terangnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Untuk distribusi, lanjutnya dalam keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA, kartu PIP madrasah yang sudah tercetak 1,3-jutaan, sudah terdistribusi 900-ribuan kartu (tahap pertama bulan September 2016) dan pada tahap kedua pada bulan Desember 2016 akan disebar 450-ribuan kartu.
Sedangkan Untuk Pondok Pesantren yang berjumlah 190-ribuan, sudah terserap 104-ribuan atau baru 55% per 1 Oktober 2016. Pada bulan November-Desember tahun 2016 ini akan dituntaskan yang 45% tersebut.
“Jadi akan terdistribusi 100% pada tahun 2016,” ujarnya dengan penuh keyakinan dan percaya diri.
Mengenai kendala yang dihadapi di lapanagan, alumnus pesantren Singosari malang ini, distribusi kartu PIP ini ada saja berbagai problemnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Kendala pertama, banyak murid madrasah yang kurang mampu belum terakomodir secara maksimal dikarenakan tidak mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kementerian Sosial. Kedua, beberapa bank masih lambat memprosesnya dan aksesnya sulit untuk daerah-daerah terpencil. Sebagaimana diketahui, madrasah diniyah dan madrasah formal kita banyak di daerah-daerah terpencil.
Ketiga, kesalahan data pada SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang berakibat pada kembalinya pada seluruh pencairan. Ini juga dikarenakan data suplier yang berada pada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ada kesalahan penulisan nama.
“Pengembalian ini bukan juga dikarenakan kesalahan dari Dirjen Anggaran (DJA) dikarenakan peraturan pemerintah tidak boleh diblokir,” tambahnya. (T/ima/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru